Pansus I DPRD Kota Metro Bahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bersama Eksekutif

27

METRO-Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Metro mulai melakukan pembahasan terhadap Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pembahasan yang dilakukan bersama tim eksekutif, berlangsung di Operation Room DPRD setempat.

Ketua Pansus I DPRD Kota Metro Indra Jaya mengatakan, pembahasan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minumam Beralkohol, merupakan rangkaian pelaksanaan dengar pendapat sebelumnya, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024 lalu. “Jadi, pembahasan raperda tersebut, merupakan pendalaman atas hasil hearing dengan tim eksekutif pada pertengahan Mei silam,” kata Indra Jaya, Rabu (26/06/2024).

Menurutnya, pendalaman ini penting kaitannya sebelum Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena, dalam pembahasan kali ini, seluruh OPD yang terkait turut dilibatkan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Jadi, seluruh OPD yang terkait dilibatkan dalam pembahasan raperda ini,” ujar dia.

BACA JUGA:  Simak! Tiga Pesan Penting Pj. Bupati Tubaba Saat Melantik Pj. Kepalo Tiyuh dan Kepalo Tiyuh Serentak

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Metro dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Senin (13/05/2024), juru bicara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Metro, Yulianto menyebutkan, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat untuk meningkatkan ketertiban masyarakat. “Dewan menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyampaian raperda tersebut, sebagai ikhtiar bersama untuk semakin menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” urai Yulianto.

BACA JUGA:  Disdikbud Tubaba Kembali Berlakukan KBM Tatap Muka Secara Daring Mulai 12-26 Juli

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro itu meneruskan, Dewan juga berharap pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol harus dilakukan mulai dari proses produksi, terutama produksi rumahan, hingga proses distribusi. “Pemerintah daerah juga harus melakukan sosialisasi dan penegakkan peraturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ini, untuk menghindarkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol,” ucapnya. (HL-dwi)