Bupati Lamteng Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa

17

LAMPUNG TENGAH–Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa, Kelurahan Sadar Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung.

Penghargaan itu diberikan bertepatan dengan peresmian 92 Desa, Kelurahan dan Kecamatan Sadar Hukum di Provinsi Lampung tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Selasa (25/06/2024).

Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Zulfikar Irwan mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, mengatakan penghargaan tersebut didapat atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lamteng, membina Kelurahan Simbawaringin, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung yang telah memenuhi indikator serta kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

BACA JUGA:  Pengamanan Malam Tahun Baru 2020 di Tubaba, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Menurutnya, melalui kolaborasi antara Pemkab Lampung Tengah dan Bagian Hukum Setdakab setempat bersama Kepala kampung Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung dan Kelurahan Simbawaringi, Kelurahan Trimurjo, telah berhasil memenuhi indikator dan kriteria desa/ kelurahan sadar hukum.

“Sehingga desa sadar hukum dapat terimplementasikan di 2 Kelurahan dan 1kampung, ” kata Zukfikar.

Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M. menyebut indikator dan kriteria desa sadar hukum, diantaranya adalah ketaaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum.

Melakukan penyuluhan masyarakat secara intens tentang agraria atau pertanahan, narkoba, pernikahan dini dan lainnya.

BACA JUGA:  BPBD dan TGTPP Lampung Utara Evakuasi Mayat Wanita di Pasar Dekon Kotabumi

” Ya serta peran aktif dari kelompok keluarga sadar hukum dalam menyebarluaskan informasi hukum, ” ujar Zulfikar.

Zukfikar berharap Kepala Kampung Muji Rahayu, Lurah Simbawaringin, dan Trimurjo, dapat menularkan desa sadar hukum kepada 301 Kampung, serta10 kelurahan lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan penetapan 92 desa, kelurahan dan kecamatan sadar hukum ini dilakukan secara ketat.

Menurutnya setiap desa wajib memenuhi beberapa syarat dan indikator hingga akhirnya ditetapkan jadi daerah sadar hukum.(Gunawan).