LAMPUNG TENGAH— Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Bekuk dua orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Bandar Agung saat sedang akan melakukan tindak pidana kejahatan Kamis (27/06/2024).
Dua orang spesialis pelaku yang diduga kerap menjalankan aksinya di Jalintim tersebut, ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, saat mengejar pengendara.
Petugas yang saat itu tengah mencari kedua pelaku yakni Sap (25) seorang Buruh, warga Dusun II Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng.
Kemudian Rom (19) seorang pengangguran yang juga warga Dusun II Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan.
Karena diduga telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban Rahmat Kausar (20) warga Lingkungan Ugu, kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawan pada di Jalan Lintas Timur Terbanggi Besar Minggu (23/6/2024) Sekira Pukul 14.40 Wib.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, ditangkapnya kedua pelaku bermula dari korban mengendarai motor dari arah Menggala lmenuju Bandarjaya.
Sesampainya di Jalintim Kampung Terbanggibesar motor korban putus panbel tak lama datang 2 orang pelaku.
“Satu dari dua orang pelaku menodong senjata tajam jenis badik ke arah korban, ” kata Kasat Reskrim.
Kedua pelaku kata Kasat Reskrim saat korban ketakutan lantaran ditodong menggunakan badik, langsung merampas barang-barang korban.
“Sambil menodok mereka langsung mengambil secara paksa barang-barang korban, ” jelasnya.
Barang-barang korban yang berhasil dirampas kedua pelaku Yakni, handphone merk Xiomi Redmi 10 warna Karbon Grey dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. Uang 300 000 tersebut diambil pelaku melalui akun dana.
Kesal telah menjadi korban kejahatan warga Ujung Gunung Menggala tersebut melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Lampung Tengah.
Saat petugas sedang melakukan penyelidikan terhadap penjahat tersebut, tiba-tiba Team Tekab melihat ada satu unit motor sedang mengejar pengendara lainya.
“Kedua pelaku langsung disergap. Dan ternyata mereka adalah pelaku Curas yang menodong korban saat motornya putus panbel di Terbanggibesar sekitar sepekan, * terangnya.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah, kepada petugas penjahat tersebut mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 5 TKP.
“Mereka spesialis pelaku curas di Jalan Lintas, ” ungkap Kasat Reskrim.
Selain berhasil membekuk kedua penjahat Tekab 308 juga berhasil menyita barang-bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik (Alat yang di gunakan pelaku saat mengancam korban). Kemudian 1 Unit sepeda motor merk Yahama Vega Hitam milik pelaku yang di gunakan saat melakukan kejahatan.
Saat ini keduanya beserta barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, diancam 12 tahun kurungan penjara. (Gunawan)