Bawaslu Lampung Utara Gelar Raker Penyelesaian Sengketa Pemilu

32

LAMPUNG UTARA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Tekhnis Penanganan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Cahaya Kotabumi, Rabu (17/07/2024).

Acara di buka langsung Koordinator Divisi (Koordiv) penanganan sengketa Bawaslu Propinsi Lampung, Gistiawan.

Gistiawan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap penerapan Surat Keputusan Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Strategi serta Arah Kebijakan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:  Musrenbang Tingkat Kecamatan Negara Batin Tahun 2024, 16 Usulan Menjadi Prioritas

“Diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari, Perial Darma Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dedi Suwardi Koordiv Penanganan pelanggaran dan Datin Bawaslu Lampung Utara dan staf, hadir juga Panwascam Se-Kabupaten Lampung Utara. (HL-DRA)