Ops Patuh Krakatau, Satlantas Polres Lamteng Pasang Spanduk Imbauan

24

LAMPUNG TENGAH–Dalam rangka Ops Patuh Krakatau 2024, Satlantas Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengedukasi pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas, kemudian memasang Spanduk Imbauan Tertib BerLalu Lintas bagi pengguna jalan Rabu (17/07/2024).

Kasat Lantas Iptu Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit
menjelaskan, dalam rangkan operasi Patuh Krakatau 2024, pihaknya memasang spanduk imbauan, di sejumlah titik jalan.

Menurut IPTU Wahyu, pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih tertib dalam berkendara. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Pemasangan spanduk imbauan, utamanya di sepanjang Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera ini juga merupakan bentuk upaya Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nanda-Antonius Tes Kesehatan Penuhi Syarat KPU

“Kita berharap, dengan adanya Operasi Patuh Krakatau 2024, masyarakat semakin sadar dan semakin tertib dalam berlalu lintas. Sehingga, dapat menekan terjadinya kecelakaan khususnya di Wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui Operasi Patuh Krakatau 2024 digelar selama 14 Hari terhitung sejak Tanggal 15 s/d 28 Juli 2024.

Operasi Patuh Krakatau 2024, sasar 7 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

BACA JUGA:  Memulai Tugasnya Sebagai Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna Santuni Anak Yatim Piatu

Tujuh ienis pelanggaran sebagai fokus penindakan tersebut yakni. Pertama menggunakan handphone saat berkendara.

Selanjutnya, pengemudi di yang masih bawah umur dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm SNI bagi kendaraan roda dua. Dan sabuk pengaman untuk R.4 atau lebih.

Berkendara dalam pengaruh alkohol, dan pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta berkendara melebihi batas kecepatan.

“Apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan penerapan tilang secara elektronik melalui ETLE, juga akan diterapkan tilang manual bagi pelanggaran secara kasat mata, ” tegasnya.(HL-Gunawan)