LAMPUNG TENGAH–Modus baru penipuan, seorang wanita diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran transfer uang Rp 10 Juta, melalui Brilink di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih.
Namun setelah transaksi sukses, terjadi hal yang aneh ! Karena pelaku justru membayar dana yang telah ditransfer oleh operator Brilink menggunakan uang mainan yang dibeli dari shofee Senin (12/8/2024), sekira Pukul 17.30 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia melalui Kanit Tipidter IPTU Muhammad Zuldi Nayaka mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (13/08/2024).
Menurut IPTU Nayaka, Permainan kocak yang diperankan oleh IL (32) warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggiagung Kecamatan Gunungsugih Lamteng, berujung pidana.
Ceritanya begini, IRT lulusan SMP, tersebut dengan penuh percaya diri mendatangi salah satu bank Brilink yang berada di Kelurahan
Seputihjaya.
Kepada operator Brilink yang belakangan diketahui bernama Ni Made Anggi Mutia.
Kepada korban pelaku mengatakan akan mentransfer uang senilai Rp. 10 juta, sambil memberikan nomor rekening yang ada diponselnya kepada petugas bank.
“Setelah memberikan nomor rekening yang dituju, pelaku ini, berpura-pura bermain HP, sambil memegang satu tas kresek, ” jelas IPTU Nayaka.
Setelah transaksi sukses petugas Brilink meminta uang yang ditransfer dan ongkosnya kirim. Mestnya pelaku membayar 10.040 000.
Dengan rincian Rp 10 dana yang dikirim sedangkan 40 ribu, adalah ongkos kirim.
“Pelaku yang saat itu berpura-pura bermain HP, sambil menunjukan bungkusan yang diduga didalam bungkusan uang tersebut adalah uang mainan, ” kata IPTU Nayaka.
Kemudian sambung Kanit Tipidter, pelaku meminta HPnya, yang saat itu diserhakan ke operator, lalu menyerahkan uang mainan tersebut kepada korban, langsung pergi begitu saja.
Sontak korban matanya terbelalak, karena uang yang diserahkan pelaku kepadanya. Terdapat tulisan uang mainan.
“Korban langsung menjerit meminta tolong warga untuk menangkap pelaku yang sudah kabur menggunakan motornya masuk kearah gerbang tol Gunungsugih, ” ujarnya.
Mendapat laporan ada tindak pidana penipuan, Team Tekab 308, Presisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung memburu pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 tidak jauh dari gerbang tol, ” terangnya.
Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polres Lamteng membawa pelaku kerumahnya, untuk dilakukan penggeledahan. Dari rumah wanita nekat tersebut polisi kembali menemukan uang maninan pecahan 100 000, sebanyak 100 lembar.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan guna pengembangan lebih lanjut, ” pungkasnya
IRT, lulusan SMP tersebut dijerat dengan pasal
378 KUHPidana. (Gunawan)