Modus Ritual Manual Uji Kehamilan, Dukun Cabul Sukses Dua Kali Gagahi Ibu Muda

241

LAMPUNG TENGAH— Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu, Polres Lampung Tengah amankan seorang dukun cabul karena gagahi seorang Ibu Muda, yang belum memiliki keturunan, dengan modus pengobatan ritual manual test kehamilan.

Seorang Ibu Muda, setahun menikah belum juga ada tanda-tanda terlambat bulan, alias hamil, selalu saja didera perasaan bersalah, akhirnya mencari jalan pintas dengan mendatangi seorang Dukun Cabul berharap bisa memberinya Keturunan.

Saat korban mendatangi sang dukun, ibu muda tersebut berkeluh kesah, bahwa dirinya belum juga hamil meskipun telah setahun menikah.

Untuk itu sang Ibu muda meminta bantuan seorang Petani, yang juga memiliki ilmu kanuragan.

Gayung bersambut, ditengah kekhawatiran korban karena belum juga diberikan kehamilan, ia dipertemukan dengan seorang dukun kampung cukup tersohor dan terkenal , yang mengaku mampu mengobati berbagai keluhan penyakit, termasuk memberikan keturunan kepada wanita yang belum hamil.

Proses pengobatan yang menggunakan ritual manual (berhubungan intim) dipercaya bisa mengakibatkan wanita Hamil, segera dimulai, berbagai persyaratan telah dipersiapkan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampumg Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (31/08/2024).

Menurutnya Kapolsek Peristiwa dukun cabul gagahi korban hingga dua kali dan meminta uang Rp 10 juta, kepada ibu muda tersebut dengan alasan adalah ritual pengobatan agar segera bisa hamil.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Padangratu, Tangkap Penjaja Judi Togel

Saat itu Kata AKP Edi Suhendra, seorang ibu muda sebut saja An (20) warga salah satu Kampung di Kecamatan Padangratu, mendatangi pelaku Har (42) warga Kampung Sukawaringin Kecamatan Bangunrejo Lamteng, dirumah salah seorang kerabat korban di Bulan Juli 2024 sekira Pukul 1.30 WIB, terjadilah ritual dini hari.

AKP Edi Suhendra, menjelaskan kepada pelaku korban mengaku belum memiliki keturunan, sehingga petani yang merangkap provesi sebagai dukun cabul tersebut langsung merespon keluhan AN.

Kira-kira bahasa pelaku merespon keluhan korban ” Ya bisa dibantu mbak, tapi harus diritual dulu secara manual agar kondisi rahimnya ketahuan, ” kira-kira demikian ungkapan sang dukun

Permintaan pelaku untuk melakukan ritual manual tersebut adalah modus operandinya agar bisa menyalurkan libidonya terhadap korban.

“Bahwa pelaku adalah seorang dukun yang akan memberikan janin didalam kandungan pelapor dengan syarat dilakukan persetubuhan, ” jelas Kapolsek.

Ritual tersebut sambung Kapolsek untuk mengecek keadaan janin didalam kandungan korban.

“Apabila pelapor menolak maka janinnya akan hilang, sehingga korban menuruti persyaratan yang diajukan pelaku,” ujarnya.

Bisa kita bayangkan, hubungan terlarang yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah tersebut terjadi untuk pertama kalinya.

Sukses melampiaskan nabsu birahinya yang pertama, petani tersebut ingin mengulang ritual manual uji kehamilan selanjutnya.
Selain behasil main kuda-kudaan sang dukun juga mengajukan persyaratan tambahan, yakni meminta sejumlah uang untuk biaya ritual beberapa kali dengan jumlah lebih kurang Rp.10.000.000.

BACA JUGA:  Nazrul Mundur dari Jabatan Ketua DPRD Pesibar

Ritual pengobatan manual berlanjut, kali ini sang dukun yang mendatangi rumah korban. Lagi-lagi Dukun Cabul cerdik tersebut, kembali menikmati tubuh sang ibu muda yang minta diberikan keturunan.

Namun setelah beberapa lama, korban yang penasaran dengan ritual enak-enak tersebut, ingin meyakinkan bahwa dirinya benar-benar telah mengandung setelah dua kali ritual manual uji kehamilan bersama sang dukun dengan memeriksakan kehamilanya ke seorang bidan.

“Ternyata dari hasil test kehamilan disalah seorang bidan hasilnya negative, ” terangnya.

Sadar bahwa telah dua kali dijadikan lampiasan nabsu berahi oleh sang dukun, ternyata hanya sekedar modus operandi, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangratu.

Kepada polisi ibu muda tersebut mengaku telah dinodai oleh pelaku, bahkan dimintai sejumlah uang.

Berbekal laporan dari korban pelaku langsung ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu, guna pengembangan lebih lanjut, Selasa (27/8/2024)

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah kita amankan guna pengembangan penyidikan, ” kata Kapolsek Padangratu.

Pelaku dijerat dengan dua Pasal berbeda yakni
Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL atau Pasal 378 KUHPIdana. (Gunawan)