LAMPUN TENGAH–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang Kakek Berusia 63 tahun lantarana kedapan simpan 9 paket Narkoba jenis shabu Jumat (6/9/2024) sekira Pukul 0.45 . 00 WIB.
Hal itu dijelaskab oleh Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (10/09/2024).
Menurut IPTU Hairil pihaknya berhasil mengamanakn seorang pria berinisial HAR (63) warga Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia, karena diduga mengedarkan kristal putih barang haram memabukan.
IPTU Hairil mengatakan ditangkapnya HAR, bermula dari informasi masyarakat, yang merasa resah, dan mendapati banyak orang lalu lalang kerumah pelaku.
Selanjutnya polisi mengembangkan penyelidikan, ke lingkungan tempat HAR, berdomisili.”Dari hasil penyelidikan anggota mendapati informasi, bahwa pelaku HAR, sering mengedarkan Narkoba jenis shabu, ” jelasnya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyergapan dirumah pelaku. Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menemukan 9 paket kristal putih, yang dibungkus klip warna bening, satu unit timbangan digital, dan ponsel.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah kita amankan guna pengembangan lebih lanjut, ” kata IPTU Hairil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan penyedia Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalqm Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara kepada penyidik pemeriksa tersangka HAR, mengakui bahwa 9 paket Narkoba jenis shabu, yang dibungkus menggunakan klip bening adalah milik.”Ya narkoba itu untuk saya jual lagi, ” katanya.(Gunawan).