LAMPUNG TENGAH — Team Khusus Anti Bandit (308) Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung hentikan langkah sigap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah berusaha kabur dan melawan petugas menggunakan senjata api rakitan (Senpira) di Jalan Lintas Sumatra Kelurahan Gunungsugih Raya Selasa (09/09/2024).
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku pencurian dengan pemberatan lintas kabuapten, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Pelaku Hai (23) dan JEF (30) warga Kampung Tanjungratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, diduga telah melakukan serangkayan aksi Curat, di Kota Metro, di Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawan Barat dan Lampung Tengah, yang terkenal licin mengecoh petugas, harus tertunduk lesu, menyesal perbuatanya.
Dalam catatan kepolisian terakhir kali Hai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di di parkiran Puskemas Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Senin (26/8/2024) sekira Pukul 12.33 WIB.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Beat warna putih No Pol : BG 4557 ADH. Milik korban Rista Rikasi, (36) warga Jalan Panca Usaha No. 2181 A RT/RW 049/013 Kelurahan Lima Ulu Kecamatan Seberang Ulu Kota Madyah Palembang.
“Saat korban hendak pulang kerja, dan akan pulang kerumah, lalu akan mengambil sepeda motor miliknya yang berada di parkiran puskesmas, namun betapa kagetnya korban, motor miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran, ” jelas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Sadar telah menjadi korban kejahahatan Rista Riska melaporkan peristiwa raibnya motor Honda miliknya dari pelataran parkir temparnya bekerja ke Polsek Seputih Mataram.
Polisi yang datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP), berhasil
mengantongi identitas pelaku.
“Kami mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku, yang sedang mengedarai motor melintasi Jalan Trans Sumatra, saat itu juga anggota langsung bergerak mengejar pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamteng.
Dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka HAI, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit Resum Polres Lampung Tengah IPDA Frans Simon Simamora dan KaTim AIPTU Muchsin.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan menggunakan berusaha menyerang petugas menggunakan senjata API,” tegasnya.
Tak ingin ambil resiko Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah melaukan Tindakan Tegas Terukur.
“Pelaku dilumpuhkan dan pelaku diamankan berikut barang-bukti saat ini pelaku sedang menjalani pertolongan medis dirumah sakit, ” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana diancam kurungan diatas 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mewarning para Bandit-bandit yang melakukan kejahatan di Lampung Tengah. Jika melakukan aksi kejahatan di Lampung Tengah, bersiaplah mendapatkan tindakan tegas.
“Anda berbuat kejahatan melakukan aksi kriminalitas di Lampung Tengah, maka bersiaplah untuk menerima tindak tegas dari kami, ” pungkasnya.
Kepada petugas pemeriksa HAi, pelaku pencurian lintas kabupaten mengakui perbuatanya telah melakukan serangkayan aksi pencurian disejumlah tempat. (Gunawan).