Senin: 4 November 2024
Beranda PROVINSI Pj. Gubernur Berikan Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor...

Pj. Gubernur Berikan Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Perkebunan Sawit

9

Bandar Lampung — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin melakukan peluncuran  program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bertempat di Hotel Novotel, Kamis (26/09/2024).

Penerima manfaat dalam program ini berjumlah 18.612 orang pekerja perkebunan sawit dengan fokus yang dipusatkan pada 5 kabupaten, yaitu Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.

Selain pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan secara simbolis, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan klaim manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa bagi Ahli Waris dari tingkat TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.

Atas dukungan dan partisipasi untuk Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi 18.612 pekerja rentan sektor perkebunan sawit di wilayah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menerima Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin yang diterima langsung oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Terima Kunker Staf Khusus Wakil Presiden RI, Gatot Prio Utomo

Pemberian Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan secara simbolis kepada pekerja ini merupakan terobosan guna memberikan perlindungan kepada Pekerja Rentan di Provinsi Lampung. Sehingga melalui program ini Pekerja Rentan dapat merasakan hadirnya pemerintah daerah, khususnya Provinsi Lampung untuk kesejahteraan bagi pekerja rentan dan keluarganya.

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja terus berupaya untuk melakukan perlindungan kepada pekerja sektor ini dan mendorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan itu adalah hak asasi bagi masyarakat, bagi manusia. Kita tidak boleh mengesampingkan apa yang merupakan hak individu masyarakat, hak individu manusia, termasuk dalam hal ini Jaminan Sosial,” tegasnya.

“Kedepan, kita berharap Kemenko PMK beserta BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendampingi Dinas Ketenagakerjaan-nya baik provinsi maupun kabupaten kota. Saya instruksikan agar supaya jaminan ini diprioritaskan untuk tenaga kerja di Provinsi Lampung,” harapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sampaikan Jawaban Tujuh Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Yuk kita sama-sama berikan perlindungan kepada masyarakat kita, kepada warga kita kepada tenaga kerja yang ada di provinsi, yang ada di kabupaten kota. Insya Allah dengan semangat kita bersama, gotong royong, dengan semakin banyaknya pekerja yang tergabung dalam  program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masyarakat juga akan semakin sejahtera,” ajaknya.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati  pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya atas langkah yang sudah di ambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang merupakan contoh langkah yang baik bagi provinsi lain di Indonesia

“Saya terima kasih banyak kepada pak gubernur bahwa pada hari ini  Lampung sudah memberikan contoh memberikan perlindungan kepada 18.000 pekerja rentan terima kasih bapak,” ucapnya. (*/kmf)