Sentra Gakkumdu Lamteng Tangani Empat Dugaan Pidana Pemilihan

oleh -244 Dilihat
oleh

LAMPUNG TENGAH–Pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) telah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Menurut Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi laporan dugaan pidana dimaksud sudah ditangani sentra Gakkumdu Lamteng, sementara satu temuan sedang dalam proses penanganan.

“Per 19 Oktober 2024 sebetulnya Bawaslu Lamteng telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, namun satu diantaranya tidak terpenuhi syarat formilnya,” jelasnya.

Ketua Bawaslu mengatakan, setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi bukti-bukti. Namun pelapor tidak melengkapinya, laporan dimaksud tidak dapat diregistrasi.

“Ketiga laporan dugaan pidana pemilihan yang diregistrasi oleh Bawaslu itu sudah ditangani sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) Lamteng,” terang Yuli Efendi.

Satu, dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum APH, dan kepala kampung di rumah calon bupati no urut 1 Setelah melakukan pembahasan, memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua.

“Dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan,”tegasnya.

Yuli Efendi menegaskan, kendati dihentikan penanganannya dugaan pelaranggaran di Gakkumdu, Bawaslu Lamteng menilai oknum tersebut diduga melanggar UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Selanjutnya Bawaslu Lamteng meneruskan dugaan pelanggaran oknum APH, tersebut ke Polres Lamteng untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sedangkan untuk oknum Kakam, Bawaslu Lamteng juga menilai bahwa kepala kampung dimaksud diduga melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Sehingga Bawaslu Lamteng meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke bupati untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang dilakukan calon bupati No 02.

Setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi. Dan saksi dari kemenag Lamteng yang membidangi pendidikan, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua.

“Dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan,” ibuhnya.

Ketiga, dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan tim kampanye calon bupati no 02.

” Gakkumdu Lamteng telah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi. Dan saksi ahli bahasa dari kantor bahasa Provinsi Lampung, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu kembali memutus penanganan kasus ini dihentikan,” ujarnya.

Keempat, laporan dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati no 01 di kecamatan Bandar Mataram, tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi.

” Namun demikian, berdasarkan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu Lamteng menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian,” ujarnya lagi.

Dari hasil penelusuran itu kata Yuli Bawaslu Lamteng memutuskan bahwa dugaan pelanggaran dimaksud terpenuhi syarat formil dan materilnya sehingga menjadi temuan.

“Kini kasus tersebut sedang ditangani gakkumdu Lamteng,” terangnya.

Yuli mengatakan, saat ini Bawaslu Lamteng sedang melakukan penelusuran ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

“Selain dugaan pidana pemilihan, Bwwaslu Lamteng juga sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara Pemilu, dan netralitas kepala kampung,” pungkasnya.(*/Gunawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.