LAMPUNG TENGAH–Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Candra Puasati, mewakili Pjs Bupati Bobby Irawan buka rapat koordinasi perlindungan perempuan dan perlindungan anak dalam konflik sosial.(Rakor P3AkS) Lampung Tengah tahun 2024, di Gedung BJW Nuwo Balak, Selasa (19/11/2024).
Menurut Kepala dinas PPPA kabupaten Lampung Tengah, Nurliana
Rakor P3AkS, merujuk ke undang-undang nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ,dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan surat keputusan Bupati Lampung Tengah nomor 99/kpps/d. B. VI. 10/2024.
Tentang pembentukan panitia kegiatan rapat koordinasi perlindungan dan pemberian perempuan dan anak dalam konflik sosial Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024.
Nurliana menjelaskan tujuan digelarnya Rakor P3AkS, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kejadian-kejadian konflik sosial yang mengakibatkan korban kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak.
Dalam Rakor tersebut menghadirkan Narasumber yang berasal dari dinas PPPA provinsi Lampung. Badan Kesbangpol dan LADA DAMAR Provinsi Lampung.
Sementara Candra Puasati, berharap, para peserta Rakor P3AkS dapat bekal materi, terkait formula pencegahan terjadinya konflik sosial terhadap perempuan dan anak.
“Namun bukan hanya materi semata melainkan, apa yang akan dilakukan setelah sampai di kantornya masing-masing, untuk mengaplikasikan, pencegahan agar tidak ada konflik sosial,” ujarnya.
Karena peserta Rakor P3AkS, berasal dari seluruh Kecamatan. Yang mana kewenangan di wilayah hanya pada kecamatan.
Candra Puasati memaparkan, Kabupaten Lampung Tengah merupakan wilayah terbesar di Provinsi Lamping dengan luas 4678,82. KM2. Dengan penduduk terbanyak hampir 1,5 juta jiwa didiamo oleh berbagai ras suku budaya yang sangat beragam.
“Semuanya ada di Kabupaten Lampung Tengah, maka potensi munculnya konflik sosial yang mengakibatkan korban, harta benda, bahkan jiwa, sangat mungkin terjadi,” tegasnya.
Candra Puasati, mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar selalu waspada menjaga keluarga masing-masing, karena potensi munculnya konflik sosial biasanya korbanya dari kalangan perempuan dan anak.
“Alhamdulilah untuk di Lampung Tengah, konflik sosial baik secara kualitas dan Kuantitas sudah jauh menurun, hal itu berkat koordinasi di tingkat pimpinan, tokoh masyarakat, hingga ke akan rumput,” terangnya.
Menurut Staf Ahli, bidang kemasyarakatan dan HAM, jenis perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan dalam bentuk pencegahan melalui sosialisasi serta peningkatan kesadaran terhadap masyarakat untuk senantiasa taat pada peraturan dan hukum yang berlaku.
“Serta meningkatkan peran dan pemahaman keagamaan, budaya, musyawarah dan mufakat dalam mengatasi perbedaan dan perselisihan,” pungkasnya.(Gunawan)