Di Penghujung Masa Jabatan, Komisioner KPU Kota Metro Batalkan Pasangan Wahdi-Qomaru Zaman dalam Pilkada 2024

oleh -50 Dilihat
oleh

METRO– Di penghujung masa jabatannya yang berakhir pada pukul 00.00 WIB malam nanti, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengeluarkan keputusan spektakuler dengan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi – Qomaru Zaman.

Itu, tertuang dalam rilis KPU Metro dalam Instagram @kpukotametro menyatakan, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024. KPU Kota Metro.

Di mana, dalam Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut memutuskan bahwa menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

KPU Kota Metro menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi – Qomaru Zaman.

Kemudian, tidak mengikutsertakan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

Kemudian, KPU Kota Metro juga menyatakan bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut yang menyebabkan hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

Sehingga, KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu paslon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, melalui Keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024, tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Metro,
Nurris Septa Pratama.

Menariknya, pasca terbitnya keputusan KPU tersebut, seluruh komisioner KPU Kota Metro terkesan tiarap. Tak seorang pun dari mereka ada di kantor KPU. Bahkan, telepon seluler komisionet KPU tidak akhir. Hanya, komisioner Yunita Dewi Nurbaya yang sempat menbalas pesan WhatsApp yang membenarkan rilis tersebut, lalu kemudian ponselnya tidak aktif.

Sedangkan, Sekretaris KPU Kota Metro, Jumadi Ahmad, juga menolak memberikan keterangan resmi. Seperti halnya Yunita, ia pun membenarkan rilis yang dikeluarkan KPU Kota Metro tersebut. “Rilis itu benar dikeluarkan oleh KPU,” jelasnya singkat.

Sementara itu, hingga Rabu sore, aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga-jaga di Kantor KPU Kota Metro. (HL-dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.