LAMPUNG TENGAH— Balai Pemasyarakatan kelas ll Kota Metro dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, menanda tangani kerja sama (MoU) Terkait ABH (Anak Berkonflik Hukum).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bapas Kota Metro terkait Anak Berkonflik dengan Hukum. Dalam wilayah kerja bapas Metro yang meliputi.Wilayah kerja Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, dan Lampung Timur.
Menurut Kepala Bapas Metro Hendrik, kerja sama dengan LPA Lamteng, telah berjalan 4 tahun.
“Kerja sama ini sudah berjalan 4 Tahun dan setiap tahun diperbaiki,” jelasnya Kamis (12/12/2024)
Hendrik menyatakan bahwa semangat undang-undang sistem peradilan pidana anak merujuk ke UU No 11 tahun 2012, tentang anak.
“Bahwa penjara adalah alternatif terahir bagi anak yang berkonflik dengan hukum, maka hari ini kita MoU dengan Lembaga Perlindungan Anak Lamteng,” terangnya .
Sedangkan Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, mengaku terkait dengan penanganan ABH, Senada dengan kepala Bapas Metro.
Eko Yuono menyatakan, mengapresiasi langkah-langkah terobosan dan inovasi yang di lakukan oleh Bapas Metro terkait dengan ABH.
“Dengan adanya kerja sama ini di harapkan ke depan anak-anak yang berkonflik dengan hukum di Lamteng Lamtim dan Kota Metro,” ujarnya .
Eko menjelaskan pada tataran kasus yang tidak terlalu berat, ABH bisa di bina atau diberikan latihan kerja di LPA Lamteng.
“Tapi ini pun harus bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainya, polisi jaksa dan hakim,” katanya.
Ketika misalnya sambung ketua LPA, kita semua sudah memiliki persepsi yang sama untuk menyelamatkan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
“InsyaAlloh angka kejahatan yang melibatkan anak-anak bisa kita turunkan di tahun 2023.Saat ini kami menerima klien ABH dari pembinaan dan Latker serta beberapa titipan dari penyidik kepolisian, sejumlah 38 anak,” papar Eko Yuono, yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah.(Gunawan)