METRO-Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pria berinisial N (27), warga Lampung Selatan, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menyebutkan, pihaknya mengamankan pria berinisial N (27), atas dugaan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial PAA (16). “Tersangka diamankan atas dugaan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial PAA (16),” kata Rosali, Senin (16/12/2024).
Ia meneruskan, peristiwa yang menimpa korban tersebut, terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Kejadian diawali dengan korban ditarik dan dirangkul oleh pelaku dan diajak ke kebun pisang yang berada di tidak jauh dari rumah korban. “Sesampainya di kebun pisang, pelaku melakukan aksi bejatnya. Naas, aksi pelaku dipergoki oleh salah seorang kerabat korban yang pada saat itu memang mencari adiknya karena tidak berada di rumah. Selanjutnya orang tua korban bersama warga menyerahkan pelaku ke Polres Metro,” ujarnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita, diamankan di Mapolres Metro. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 12 dan pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (HL-dwi)