LAMPUNG TENGAH— Asisten Administrasi Umum (Ast III), Eko Dian Susanto pimpin rapat pembahasan draf rancangan peraturan Bupati (Raperbup), Lampung Tengah. Tentang perjalanan dinas Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2023 tentang perjalanan Dinas , di Aula BPKAD, Senin (16/12/ 2024).
Rapat pembahasan draf Raperbup, tersebut juga dihadiri, oleh Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Dikbud, Dinkes, Sekertariat Dewan, Bagian Hukum dan Bagian Umum.
Menurut Asisten III Eko Dian Susanto, pembahasan tentang adanya perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang dipakai selama ini dan kembali lagi ke Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Tentang Standar Satuan Nasional terkait Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas. Serta adanya surat edaran bersama mentri keuangan dan mentri dalam negeri menindaklanjuti keputusan MA tentang kembalinya ke Perpres 33.
Untuk itu kata Eko Dian Susanto, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang- undangan atau perpres yang terbaru dan pada batang tubuh.
“Dilakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal. Sehingga tidak menjadi temuan atau kendala di kemudian hari,” paparnya.
Hal itu semuanya sambung Asisten III, nantinya akan diimplementasikan di Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya berharap dalam pembuatan Perjalanan Dinas kedepan bisa memanfaatkan digitalisasi melalui sistem aplikasi srikandi,”pungkasnya.(Gunawan)