Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng Amankan Seorang Pemuda Diduga Gagahi ABG di Kebun Sawit

oleh -58 Dilihat
oleh

LAMPUNG TENGAH— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Cokok Seorang Pemuda yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, di perkebunan sawit Kampung Sendang Mukti Kecamatan Sendang Agung, Kamis (16/01/2025).

FR (20) warga Kampung Tulung Panji, Kecamatan Selagai Lingga Lamteng terpaksa harus berurusan dengan polisi, pasalnya pemuda tersebut diduga telah melakukan perbuatan yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah terhadap anak baru gede (ABG) sebut saja Mawar (15).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (17/01/2025).

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa ksi kekerasan Sexual yang dilakukan FR, terhadap Mawar, bermula dari saling kenal melalui media sosial (Medsos).

AKP Nikolas, menjelaskan setelah keduanya terlibat saling chat di Facebook (FB) pasangan sijoli tersebut sepakat bertemu disebuah perkebunan sawit yang berada dijalan lintas Kampung Sendang Mukti, Sabtu (15/06/2024).

“Dikebun sawit itulah pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada korban,” jelas AKP Nikolas.

Hubungan kedua anak manusia berlainan jenis itu ternyata berlanjut, untuk pertemuan yang kedua kalinya. Bahkan hingga berulang sampai tiga kali.

Namun beberapa waktu kemudian terjadi perubahan terhadap korban hingga memicu kecurigaan orang tua Mawar.

“Korban diintrogasi oleh kedua orang tuanya, tentang perubahan yang terjadi pada dirinya,” ujar AKP Nikolas.

Gadis belia itupun menjawab pertanyaan kedua orang tuanya, bahwa dirinya telah melakukan hubungan terlarang dengan seorang pemuda.

Bak disambar petir disiang bolong keluarga korban, mendengar penuturan Mawar. Tak terima masa depan putrinya telah dirusak oleh seorang pemuda, Ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari orang tua korban, Unit PPA dibawah Pimpinan Kanit IPTU Ety Meirini, bergerak mencokok FR dirumahnya.

“Saat ini pelaku dan Barang-bukti, telah kita amankan guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.