Anggaran Hibah KPU Lampung Utara Rp 40 Milyar Berpotensi Diselewengkan, Beredar Rumor Rp 12 Milyar Diduga “Menguap”

266

LAMPUNG UTARA – Anggaran Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara senilai Rp 40 Milyar berpotensi diselewengkan.

Anggaran yang diperuntukkan untuk pelaksanaan tahapan pilkada kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 tersebut, disinyalir mengalami kebocoran hingga milyaran. Beredar rumor Rp 12 Milyar diduga ‘menguap’.

Sekretaris KPU Lampung Utara Horizon saat akan di konfirmasi terkait kejelasan dana hibah tersebut tidak berada di kantornya. Begitu pun nomor WhatsApp-nya tidak sedang dalam keadaan aktif atau ceklis 1.

“Pak sekretaris sudah pulang, tadi ada baru pulang jam 16.00 WIB,” ujar anggota security, yang akrab dipanggil Beben saat ditemui di pos keamanan kantor KPU setempat, Senin (20/01/2025).

Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp ponselnya juga tidak aktif.

“Sulit sekali bisa konfirmasi dengan pak sekretaris, WhatsApp-nya ceklist,” ucap rekan wartawan yang kebetulan juga berada di sekretariat KPU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPU Lampung Utara mendapatkan dana hibah Pemilukada 2024 senilai Rp 40 Milyar.
Dana tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan tahapan pilkada diantaranya seperti sosialisasi, pengadaan barang dan jasa, honorarium, bimtek dan kegiatan lainnya.

BACA JUGA:  Harga Gula Pasir di Kabupaten Tanggamus Rp19 Ribu/Kg

Namun dalam pelaksanaannya anggaran Hibah tersebut berpotensi diselewengkan. Diduga ada kemungkinan mark-up alias penggelembungan.

“Rumornya ada sekitar 12 Milyar yang tidak ada SPJ-nya. Rumornya SPJ-nya tumpang tindih dengan SPJ kegiatan Pilgub,” ungkap salah satu pejabat Pemkab Lampung Utara yang tidak disebutkan namanya kepada Headline Lampung belum lama ini. “Coba aja di konfirmasikan,” sarannya.

Selain itu, pihak KPU juga terkesan tidak transparan dalam mengelola dana sosialisasi dan publikasi dalam setiap tahapan.

Dari hasil pantauan setiap sosialisasi dan publikasi pihak KPU menyertakan pihak ketiga alias event organizer (EO). Pihak EO rata-rata sulit ditemui dan diketahui siapa yang ditunjuk.

Untuk publikasi media, juga terjadi tebang pilih. Awak media sering kali harus bersitegang dahulu baru mendapatkan perhatian. Itu pun diluar dari harapan.

Begitupun untuk pengadaan surat suara dan pelipatan surat suara juga terkesan tidak transparan. Semua melibatkan pihak ketiga. Tidak sesuai ekspektasi.

BACA JUGA:  Hamid: FGD Satukan Optimalisasi Mutu dan Layanan Pendidikan

Anehnya, Sekretaris KPU Lampung Utara Horizon terkesan sulit berkomunikasi. Terjadi saling lempar saat wartawan ingin mendapatkan informasi. Terkesan banyak hal yang ditutup-tutupi.

“Saat dihubungi pasti ‘ngeles’. Hubungi ini, hubungi itu,” kata rekan wartawan SKH Sir Lampung Iskandar.

Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie saat berbincang bersama Headline Lampung usai menghadiri Paripurna Pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Rabu (15/01/2024) di DPRD Lampung Utara belum lama ini, saat dimintai pendapatnya terkait dana hibah, menyatakan jika dana hibah berasal dari uang negara. Jika diselewengkan atau ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka dana hibah tersebut bisa di proses secara hukum yang berlaku.

Tapi sebelum masuk dalam tahap penyidikan, pihak kejaksaan lebih dahulu menunggu hasil audit BPK dan pemeriksaan Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP).

“Kalau ada penyelewengan dan hasil audit ditemukan kelebihan anggaran dan tidak ditindaklanjuti oleh satker yang dimaksud maka baru bisa ditangani pihak kejaksaan,” ungkapnya. (HL-DRA)