LAMPUNG TENGAH— Satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah (Lamteng), amankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Daun Ganja.
Hal itu terungkap saat Konfrensi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Wakapolres Kompol Juli Sundara, Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, dan Kasat Res Narkotika AKP Eko Hery Susanto, Jumat (31/01/2025).
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, ketiga pengedar barang haram memabukan tersebut ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.
Pertama Personil Sat Res Narkotika mengamankan seorang AFS (24) (Senin (20/1) Kaliwungu Kalirejo.
Dari tangan pelaku polisi menyita daun memabukan asal Aceh,
1 bungkus besar berisi daun ganja seberat 538 gram, rumahnya, dan
Satu bungkus plastik shopee.
Akibat mengedarkan daun ganja pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapolres, ditangkapnya AFS, bermula dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhir petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang-bukti Dau memabukan asal Aceh.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah kita amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Andik Purnomo Sigit.
Selanjut kata Kapolres, pihaknya selain mengamankan pengedar daun ganja, polisi juga mencokok dua orang warga yang diduga menyalahgunakan Narkoba jenis kristal putih (shabu-shabu).
Diamankanya kedua warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputihagung tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas kedua pria tersebut .
Dirumah tersangka JP (33) Simpang agung, kerap banyak orang berlalu lalang dengan mimik wajah pucat dan nafas agak tersengal.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata JP, diduga mengedarkan barang haram memabukan jenis Shabu.
JP ditangkap petugas pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 17.30 WIB dirumahnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita 28 bungkus kecil paket hemat Shabu-shabu, dan 20 bungkus kecil didalam kotak rokok classmild.
Setelah berhasil mengamankan JP petugas bergerak kerumah ER (34) yang juga warga Kampung Simpang agung Kecamatan Seputihagung.
“Selanjut anggota bergerak kerumah Er, yang masih tetangga satu kampung dengan JP,” ujar Kapolres.
Dari tersangka Er petugas menemukan 2 bungkus kecil Shabu dan 1 buah pirek.
“Saat ini tersangka telah kita amankan guna pengembangan penyelidikan,” tegasnya.
ER, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau oasal112 ayat 2 UU RI No 35 2009. (Gunawan)