LAMPUNG UTARA – Komisi 3 DPRD Lampung Utara meminta management CV.Hanura Jaya Farm untuk mengecek ulang perizinan perusahaan kandang ayam yang dinilai masih belum sesuai seperti yang diharapkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi 3, M Aditya Hafidz Arafat, didampingi anggota Komisi 3 William Mamora, dan Darma Saputra di ruang Komisi 3, Jum’at (28/02/2025).
“Kita sudah menyarankan pihak perusahaan untuk memperbaiki perizinan, dan melakukan studi banding ke perusahaan yang lebih besar soal pengelolaan limbah yang meresahkan masyarakat,” ujar William Mamora.
Komisi 3 juga mengatakan setelah hearing bersama pihak CV Hanura Jaya Farm, DLH dan Dinas Perkebunan dan Peternakan, tim gabungan pemkab turun langsung ke perusahaan CV Hanura Jaya Farm untuk melihat langsung kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kita masih menunggu hasil dari DLH dan Peternakan. Dan hasil laporan dari pihak CV Hanura Jaya Farm,” ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum CV Hanura Jaya Farm Lukman Nur Hakim didampingi Kepala Produksi CV.Hanura Jaya Farm Kasim saat ditemui sejumlah wartawan usai menghadiri hearing Komisi 3 DPRD Lampung Utara mengakui ada beberapa perizinan yang harus diperbaiki dan diurus kembali.
“Alhamdulillah soal perizinan sudah disampaikan semua. Tapi ada beberapa saran izin yang harus diperbaharui dan di urus” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan CV.Hanura Jaya Farm diundang Komisi 3 DPRD Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi terkait pencemaran dan pengelolaan limbah kandang ayam seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat.
“Selain soal perizinan perusahaan juga disarankan untuk melakukan studi banding ke perusahaan yang besar yang sudah baik soal perizinan dan limbah,” terangnya.
Dia mengakui jika perusahaan CV.Hanura Jaya Farm selama ini sudah pernah melakukan studi banding di China dan Thailand. Bahkan di daerah Subang dan Serang sudah pernah dilakukan.
“Tapi saran tersebut tetap akan kami tindak lanjuti dan akan kami laporkan dengan pimpinan,” tuturnya. (HL-DRA)