LPA Apresiasi Kinerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, Sehari Amankan Dua Tsk Cabul

76

LAMPUNG TENGAH— Kasus kejahatan sexual terhadap anak meningkat drastis bak jamur tumbuh dimusim penghujan di Lampung Tengah, menurut catatan lembaga Perlindungan Anak tahun 2025 akhir Februari sudah ada 19 laporan polisi.

Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan perhatian terhadap tumbuh kembang anak, dan memperketat pertemanan, agar tidak terjun dunia dalam pergaulan bebas.

“Khusus kejahatan seksual di Lamteng bak bom waktu yang siap melaedak kapan saja, jika elemen masyarakat abai terhadap putra-putrinya,” tandas ketua LPA Lamteng.

Eko menceritakan bahwa ada dua perkara baru yang berhasil diungkap Unit PPA Sat Reskrim polres Lamteng terkait pencabulan terhadap anak.

Untuk itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, apresiasi kinerja unit Perempuan dan Anak PPA, Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim), Polisi Resort (Polres Lamteng), Sehari berhasil amankan dua tersangka Cabul, Rabu (5/3/2025).

Menurut Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, kedua butuh yang berhasil diamankan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, tersebut yakni.

Tersangka PJ (21)warga Asal Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng tersebut diduga telah menggagahi seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (16).

BACA JUGA:  Tim Sepak Bola Lamteng Sumbang Emas Pada Porprov Ke-IX

Peristiwa pilu yang dialami Bunga (bukan nama asli) terjadi di bulan Juli 2024, disebuah rumah kosong, pelaku berhasil merampas kesucian korban.

“Selanjut pelaku setiap hari libur selalu mengajak korban ke rumah kosong. Pelaku merayu korban untuk berbuat yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah,” kata Ketua LPA.

Peristiwa main kuda-kudaan tersebut berlanjut hingga berulang kali, sehingga korban hamil 7 bulan.

Terungkapnya korban Hamis karena kedua orang tua curiga melihat berbagai perubahan pada korban bunga. Singkat cerita orang tua bunga melaporkan ikhwal peristiwa yang menimpa Korban Bunga ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng. Senin (17/2/2025).

Berbekal laporan dari orang tua korban PJ, seorang Buruh Harian Lepas dibekuk polisi saat berada di areal perkebunan pisang PT GGP, Rabu (5/3/2025).

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, juga dihari yang sama mengamankan FK (21) warga Kecamatan Trimurjo Lamteng.
Buruh serabutan tersebut diamankan polisi atas dugaan telah merudapaksa seorang gadis ABG sebut saja Mawar (16).

BACA JUGA:  Bupati Lamteng Harapkan Liman Bemawi Jadi Kampung Edukasi Wisata

Eko Yuono menjelaskan pertemuan antara pelaku dengan korban, bermula saling sapa melalui media sosial (Medsos).

“Pelaku dan korban sering kirim chat, sehingga keduanya sepakat bertemu alias kopi darat, pada 23 Januari 2025,” kata ketua LPA.

Saat itulah akan busuk pelaku bermain iya, berpura-pura mengajak korban berkeliling kampung selanjutnya merayu korban ditolak. Dengan berbagai cara pelaku merayu dengan rayuan gombal juga mentok.

Akhirnya pelaku membelokan motornya kearah kebun singkong disanalah pelaku berhasil melakukan pencabulan terhadap mawar.

“Karena korban 3 tiga hari tidak pulang, sedang ponselnya juga tidak aktif, sehingga orang tua korban yang kawatir melakukan pencarian.

“Korban berhasil ditemukan dirumah pelaku. Karena kesal orang tua korban melaporkan pelaku ke unit PPA Lamteng,” Imbuhnya Eko.

Berbekal laporan dari orang tua korban pelaku berhasil diamankan.

“Saat ini kedua pelaku pencabulan Denga Korban dan TKP berbeda telah diamankan polisi guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Eko Yuono. (Gunawan)