WAYKANAN – Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Waykanan Rial Kalbadi dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah.
Paripurna Pemberhentian Bupati Way Kanan Periode 2025-2030 dan Paripurna Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan Periode 2025-2030 Menjadi Bupati Way Kanan Periode 2025-2030 dilaksanakan di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/03/2025).
Disampaikan Rial Kalbadi, Paripurna tersebut diselenggarakan sebagai langkah dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan Daerah setelah wafatnya Ali Rahman pada 10 Maret 2025.
“Selain sebagai kewajiban konstitusional, paripurna ini juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas pemerintahan, serta memastikan bahwa berbagai program strategis yang menjadi visi misi dapat terus berjalan tanpa hambatan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Way Kanan,”paparnya
DPRD Waykanan secara resmi mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan sebagai Bupati Way Kanan definitif untuk sisa masa jabatan 2025-2030.
“Pengusulan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. Untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya. (HL-Migo)