LAMPUNG UTARA – Penasehat hukum PT. Hanura Jaya Farm Lukman Nur Hakim secara resmi melaporkan dugaan penipuan modus jual nama Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Utara ke Mapolres setempat, Rabu (19/03/2025).
Menurut Lukman, dirinya mengetahui telah di tipu setelah mengecek langsung kepada Ketua Komisi 3 M Aditya Hafizh Arafat.
“Setelah di cek ternyata dia tidak pernah terima, dan setelah di transfer foto profil dan chat itu pun hilang,” ujar Lukman saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan laporan, di Mapolres Lampung Utara.
Lukman bercerita kronologi awal hingga dirinya berhasil mentransfer uang Rp 25 juta ke rekening BRI 209501008077537 atas nama Aang Kunaifi, atas chat awal bersama atas nama Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Utara M Aditya Hafizh Arafat. Dalam chat itu, Ketua Komisi 3 meminta pinjaman uang Rp 25 juta untuk biaya rapat. Setelah rapat uang itu akan di kembalikan.
“Itu pinjaman bunyinya. Setelah rapat di kembalikan lagi. Tapi ternyata Ketua tidak pernah merasa begitu. Kita laporkan dugaan tipu gelap ini biar tahu siapa yang menipu,”ungkapnya.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:LP/B/152/III/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung Tertanggal 19 Maret 2025 pukul 15.10 yang ditandatangani pelapor Lukman Nur Hakim dan mengetahui a.n.KA SPKT Resor Lampung Utara Kanit 1 AIPDA Dedi Kesuma Jaya.
Sementara informasi yang beredar Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Utara M Aditya Hafizh Arafat direncanakan akan datang ke Mapolres setempat juga untuk melaporkan hal yang sama. (HL-DRA)