Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas dari Amuk Masa di Trimurjo

91

LAMPUNG TENGAH–Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) di Kampung Depok Rejo Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, Provinsi Lampung Nyaris tewas diamuk masa, beruntung polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP), berhasil merebut tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tangan warga yang dibakar emosi Selasa (15/4/2025) sekira Pukul 18.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (16/4/2025).

Menurut Kapolsek Trimurjo IPTU Admar peristiwa tertangkapnya seorang pencuri dan menjadi sasaran kemarah warga tersebut bermula dari.

Tersangka AW (33) warga Kampung Padangratu Kecamatan Padangratu Lampung Tengah, dan seorang rekannya DN (DPO), merangsek masuk ke dapur rumah korban Agus Setiawan (51) warga Kampung Depok Rejo Kecamatan Trimurjo.

BACA JUGA:  Kompak, Bupati dan Wabup Bersama Sekdakab Mesuji Hadiri Kegiatan Disnakertrans

Dari dapur rumah korban pelaku AW, berusaha menggondol motor Honda Vario warna coklat Nopol BE – 2352 -AEA.

“Motor korban terparkir didalam dapur,” jelas Kapolsek.

Namun Dewi Fortuna masih berpihak ke korban, saat maling tersebut sedang menuntun motor, ternyata aksinya diketahui oleh anak korban yang hendak sholat Magrib ke Masjid.

“Sempat terjadi, tarik menarik antar pelaku dan korban. Anak korbanya yang mencoba mempertahankan motor milik orang tuanya berteriak minta tolong, sambil berteriak-teriak maling-maling,” terang IPTU Admar.

Disaat bersamaan sambung Kapolsek warga yang mendengar ada teriakan minta tolong, langsung menuju kearah suara.

“Karena ketakutan, pelaku AW kabur, menuju motor temanya DN, yang menunggu di pinggir jalan. Namun naas AW terjatuh dari motor,” katanya.

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19, Tanggamus Bertambah Satu Orang Positif

Pelaku yang terjatuh langsung ditangkap warga, tak pelaku berbagai jenis pukulan mendarat ditubuhnya.

“Beruntung kami (anggota Polsek Trimurjo) tiba dilokasi langsung merebut pelaku yang sedang dihakimi warga. Pelaku langsung kami evakuasai ke rumah sakit saat itu juga,” ujarnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 atau 362 KUHPidana, diancam kurung penjara diatas 7 tahun.

Dari tempat kejadian perkara kata Kapolsek pihaknya berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario warna coklat Nopol BE – 2352 -AEA. 1 helai baju hudi warna hitam . 1 lembar STNK.

“Sementara seorang pelaku DN sedang dalam pengerjaan petugas alis DPO,” pungkasnya.(Gunawan).