LAMPUNG TENGAH–Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Sosialisasi Layanan Call Center Beguwai Jejamo Wawai 112, diruang Rapat Sekertaris Daerah Sekda dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Candra Puasati, Rabu (23/04/2025).
Sosialisasi layanan Call Center tersebut di inisiasi okeh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Kabupaten Lampung Tengah dengan tujuan menindak lanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10 Tahun 2016.
Tentang layanan nomor tunggal. Panggilan Darurat Call Center 112 yang digunakan untuk menyederhanakan banyak nomor panggilan darurat.
Menurut Kadis Kominfotik Lampung Tengah Edy Supena Call Center 112 di tetapkan sebagai nomor panggilan darurat di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Sehingga masyarakat cukup menghapal 1 nomor panggilan darurat yang pada akhirnya mempercepat mendapatkan bantuan atas musibah yang terjadi,” jelas Kadis Kominfotik.
Edy Supena menjelaskan dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat ketika penanggulangan keadaan gawat darurat (Emergency). “Maka diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawat daruratan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan intansi terkait lainnya pada pelayanan nomor tunggal panggilan darurat,” ujar Edy Supena.
Sosialisasi Call Center 112 dihadiri Perwakilan Polres, Dandim, Ketua PMI, Ketua Gerakan, Manager ULPPLN Bandarjaya. Kemudian Manager Telkom Bandarjaya, PT Digital Sandi Informasi sebagai Narasumber dan juga dihadiri oleh 13 Organisasi Perangkat Daerah.(Gunawan)