Kasus Pembunuhan Pelajar SMA Dikawal Ketat Kajari Minta Penanganan Diberi Perhatian Khusus

81

LAMPUNG TENGAH— Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan atas perkara pembunuhan seorang pelajar SMA yang mengguncang publik.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rommy Adhyaksa Putra, perkara pembunuhan pelajar di Kecamatan Anak Tuha mendapatkan atensi khusus dari Kajari Lamteng.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra, yang memerintahkan penanganan secara profesional sejak diterima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik .

“Peristiwa bermula dari penemuan jasad pelajar bernama Rahmad Kurniawan (18) di Sungai Way Waya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, pada 30 Januari 2025. Korban ditemukan dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah lengkap,” jelasnya, Rabu (07/05/2025)

Hasil penyelidikan kata Kasi Intel, Polres Lampung Tengah menetapkan RK, teman sekolah korban, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan bermotif pribadi.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Kota Metro Raih Penghargaan Posyandu Aktif Terbaik II Tingkat Provinsi

Menanggapi hal ini, Kajari Lampung Tengah telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Elfa Yulita, S.H., M.H. dan Yosua Berlian, S.H., untuk menangani perkara secara khusus. Kajari juga menginstruksikan agar setiap tahapan proses hukum dikawal dengan saksama.

“Bapak Kajari memberikan arahan tegas agar perkara ini ditangani dengan sangat serius. Beliau meminta agar setiap tahapan dari penelitian berkas hingga rekonstruksi, dikawal secara seksama dan profesional. Ini bukan perkara biasa, dan wajib diberikan perhatian khusus,”
ujar Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah.

 

Alfa Dera menyatakan, Rekonstruksi perkara yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di Mapolres Lampung Tengah menjadi bukti konkret dari pengawalan intensif tersebut. Menurutnya Jaksa hadir langsung untuk mencermati dan mengevaluasi setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi, guna memastikan kesesuaian fakta hukum.

BACA JUGA:  Jelang Pengumuman DCT, Bawaslu Bersama Pemkab Mesuji Tertibkan APK dan APS

“Jaksa hadir bukan hanya sebagai pelengkap proses, tetapi sebagai pengendali perkara atau dominus litis. Kami memastikan bahwa semua unsur pidana yang disangkakan dapat dibuktikan secara formil dan materiil, sehingga penuntutan nantinya kuat dan sah secara hukum,”jelas Alfa.

 

Dalam proses rekonstruksi sempat terjadi ketegangan akibat emosi keluarga korban, namun berhasil diredam dengan baik oleh aparat kepolisian. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Gunung Sugih.

Alfa Dera menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan semata-mata untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk menjamin tegaknya keadilan secara transparan.

“Kami ingin masyarakat tahu, bahwa setiap nyawa yang hilang harus diadili dengan proses hukum yang sahih. Kami hadir dari awal bukan hanya untuk menuntut, tapi untuk menjamin keadilan benar-benar tercapai,”pungkasnya. (Gunawan)