LAMPUNG TENGAH— Polsek Seputihbanyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Ciduk seorang Pedagang Atas dugaan Perkosa Putri Kandungnya Sejak Kelas 4 SD hingga di Bangku SMP, Kamis (09/05/2025)
Ya dia adalah AS (44) warga Kampung Sri Basuki Kecamatan Seputihbanyak Kabupaten Lampung Tengah.
Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Hal jelaskan oleh Kapolsek Seputibbanyak IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Jumat (09/05/2025).
Menurut IPTU Hairil Rizal peristiwa menyayat hati tersebut bermula saat korban sebut saja Mawar (nama samaran) gadis belai umur 25 tahun sedang terlelap tidur dimalam hari pada Desember 2023 Silam.
Tiba-tiba AS, masuk kedalam kamar lalu memaksa korban untuk melayani berbuat layaknya pasangan suami istri yang sah.
Meskipun sempat mendapatkan penolakan dari korban, namun karena pedagang bejat tersebut kalap otak dan hatinya sudah dikuasai Iis laknat, dia justru mengancam akan memukul gadis belia yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri.
“Pelaku memaksa korban untuk melayani. Meskipun korban sempat menolak namun pelaku terus memaksa dan mengancam akan memukul korban.
Peristiwa yang menghancurkan masa depan anak baru gede tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2023, saat itu ibu kandung Pelajar SMP tersebut sedang merantau bekerja di Jawa.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya terhadap putri kandungnya pelaku berlalu begitu saja
Namun penderitaan yang dialami oleh
Mawar tidak berhenti begitu saja, setiap ada kesempatan pedagang tersebut selalu meminta jatah syahwat terhadap putrinya.
“Awal mula terjadi di Desember 2023 sampai sekarang ini,” ujar Kapolsek Seputibbanyak.
Terungkapnya peristiwa ayah gagahi anak kandungnya bermuka dari kecurigaan Kakak tiri korban yang melihat banyak perubahan physic dan perilaku korban.
“Korban diintrogasi oleh kakak tirinya. Ada apakah yang terjadi dengan mu kok banyak sekali perubahan. Kira-kira begitu sang kakak bertanya terhadap adiknya ” kata Kapolsek.
Sejurus kemudian mata kakak terbelalak, nyaris tak percaya apa yang menjadi jawaban sang adik. “Saya sudah di gangguin oleh bapak mbak,” Kiri-kira begitulah jawab korban.
Diterpa perasaan tak menentu sang kakak melaporkan peraku menyimpan sang ayah yang sudah merusak masa depan adik tirinya kepada sang ibu.
Kesal karena ulah suaminya yang bejat sang ibu melaporkan AS ke Polsek Seputihbanyak atas tuduha telah memperkosa putri kandungnya.
Berbekal laporan dari orang tua korban polisi, dengan mudah menangkap AS saya berada diwarung miliknya, tanpa ada perlawanan berarti.
“Ibu korban nyaris tak percaya, namu begitulah keadaanya,” tegas IPTU Hairil Rizal
Saat ini tersangka dan barang-bukti telah kita amankan di Mapolsek Seputihbanyak guna pengembangan lebih lanjut.
Petani bejat tersebut dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1) (3), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Gunawan)