LAMPUNG TENGAH–Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengutuk sekeras-kerasnya atas perilaku biadab seorang Ayah Yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya.
Menurut Ketua LPA Lampung Tengah. Eko Yuono, Lembaga Perlindungan Anak, Lamteng mengutuk keras Seorang Ayah yang sudah tega mencabuli dan menyetubuhi buah hatinya sendiri
Peristiwa memilukan itu jelas ketua LPA Lamteng Eko Yuono. Terjadi selama bertahun-tahun dari kelas 3 SD Hingga korban duduk dikelas 1 SMP.
“Ini benar-benar biadab dan bukan manusia lagi. Orang tua yang semestinya menjadi garda terdepan terkait perlindungan terhadap anak justru malah sebaliknya,” kata Eko Ketua LPA Lamteng.
Kasus ini terungkap sambung Ketua LPA, setelah kakak korban curiga dengan prilaku ABG yang sering menyendiri dan murung murung di kamar, serta pandangan matanya kosong.
“Sehingganya kakak korban mendesak agar korban mau bercerita. Alangkah kagetnya kakak korban ketika korban bercerita bahwa korban sudah di setubuhi ayahnya selama bertahun-tahun dibawaj ancam serta tidak boleh bercerita kepada siapa pun,” kata Eko.
Pengakuan korban disampaikan kakak korban kepada ibunya, lalu sang ibu melaporkan suaminya ke polsek Seputihbanyak.
“Kasus kejahatan sexual ini menambah deretan panjang yang terjadi di Lampung Tengah per hari ini sudah ada 43 korban 2 di antaranya di lakukan oleh bapak kandungnya sendiri,” kata Eko yang juga Ketua Majelis Jukum dan HAM Muhammadiyah Lamteng.
LPA Lampung Tengah, meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara dan tambahan kebiri serta di cabut haknya menjadi wali. (Gunawan).