LAMPUNG TENGAH— Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Apresiasi kinerja Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran, atas keberhasilan dalam pengungkapan pembunuhan yang dilakukan oleh dua saudara kembar terhadap seorang santri.
Menurut Ketua LPA Lampung Tengah. Eko Yuono, keberhasilan pihak kepolisian Polres Lamteng dan dua Polsek Jajaran yakni Seputihraman dan Punggur.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono menyatakan Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lampung Tengah memberikan Apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang cepat bisa mengungkap Seorang Santri MRW (13) yang dilakukan oleh dua saudara kembar Siswa sebuah SMK Swasta di Kecamatan Punggur DU (16) dan DI (16).
Eko menjelaskan Jazad Santri Asal Lampung Barat tersebut di temukan di warga disaluran irigasi di Kecamatan Seputihraman.
“Padahal masyarakat banyak mengira kalau santri ini meninggal karena dan tenggelam saat mandi di saluran irigasi,” ujarnya .
Eko mengaku sangat menyesalkan pelaku dan korban adalah anak di bawah umur.
“Permasalahanya hanya gara-gara sandal jepit. Ini sangat-sangat memprihatinkan,” kata Eko di sela sela mendampingi dua tersangka di Polres Lampung Tengah Jumat (16/5/2025).
Eko menuturkan peristiwa tersebut sangat tidak masuk akal, kalau hanya gara-gara sandal jepit tersangka yang masih dibawah umur bisa menghabisi nyawa korban.
“Bahkan untuk supaya perbuatanya tidak di ketahui tersangka membuka baju dan celana korban dan membuangnya di saluran irigasi agar seolah-olah korban tenggelam saat mandi,” ujarnya.
Eko mengatakan LPA akan mendampingi kedua tersangka dan menyampaikan Penasehat hukum sampai proses sidang dan pekerja sosial agar hak-hak ABH Terlindungi. Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak SPPA.
LPA Lampung Tengah, mengimbau agar para orang tua lebih, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Eko mengatakan pihak sekolah masyarakat dan lingkungan mestinya berperan aktif dan responsif serta bisa preventif.
“Kami berharap ini yang pertama dan terahir. Kejadian pembunuhan yang melibatkan anak-anak. Untuk menekan angka kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur Kami juga melakukan upaya preventif ke sekolah-sekolah juga kampung-kampung memberikan sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” pungkas Eko Yuono yang juga Ketua Majelis Hukum HAM Muhammadiyah Lampung Tengah.(Gunawan).