LAMPUNG UTARA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu kecamatan, di Kabupaten Lampung Utara berinisial MK, diduga jadikan dana desa ajang korupsi hingga milyaran rupiah.
Dengan modus jual jasa biaya dokumen APBDes, RKPDes, RPJMDes dan jasa pembuatan Rencana Anggaran Pekerjaan (RAP), sejumlah kepala desa harus rela mengeluarkan kocek dengan nilai variasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 27 juta/ desa.
Saat di konfirmasi Headline Lampung melalui telepon selulernya oknum MK tidak merespon.
Chat pesan WhatsApp yang disampaikan masuk tapi tidak mendapatkan balasan. Sedangkan saat di telepon, ponselnya dalam keadaan memanggil.
“Tidak ada ‘MK’ belum datang. Tadi ada mungkin sudah pulang,” ujar salah satu staf kecamatan Kotabumi Selatan saat Headline Lampung coba mengkonfirmasi MK di kantornya, Senin (19/5/2025).
Untuk diketahui, oknum PNS, MK, ini adalah staf salah satu kecamatan di kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten Lampung Utara.
Oknum ini diduga sudah sepuluh tahun melancarkan aksinya dengan modus jual jasa pembuatan dokumen desa seperti APBDes, RKPDes, RPJMDes dan jasa pembuatan SPJ kegiatan desa dengan biayanya diambil menggunakan dana desa.
Dari hasil aktivitasnya selama satu dekade itu, oknum PNS MK diduga telah mengantongi uang yang bersumber dari dana desa mencapai hingga milyaran rupiah. Dengan tarif Rp 10 hingga 27 juta/ desa dalam setiap aksinya.
Tidak kurang dari sekitar 50 desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Lampung Utara, seperti kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Abung Kunang, Abung Selatan, Abung Pekurun, Abung Tengah, dan sebagian besar kecamatan di wilayah Sungkai Bunga Mayang jadi lahan oknum bersangkutan.(HL-DRA)