Pengangkatan Honorer Besar-besaran di Kota Metro, Diduga BKPSDM Bekali Honorer Baru dengan SK Perpanjangan

oleh -793 Dilihat

METRO – Ditengah kebijakan pemerintah membatasi rekrutmen tenaga honorer, diam-diam Pemerintah Kota Metro justru mengangkat tenaga honorer besar-besaran. Modusnya, pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) setempat membuat surat keputusan (SK) dalam bentuk SK perpanjangan.

Tak tanggung-tanggung praktik dugaan pemalsuan dokumen, pelanggaran Undang-undang ASN, bahkan Undang-undang Tipikor tersebut, diduga kuat dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kota Meto, Welly Adiwantra, yang merupakan kandidat kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, jumlah tenaga honorer dengan SK perpanjangan seolah-olah telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tersebut, jumlahnya mencapai 300 an orang, yang tersebar pada sejumlah OPD yang ada di Kota Metro.

Sumber yang layak dipercaya pada sebuah kantor kecamatan di Kota Metro menyebutkan, terdapat 4 orang tenaga honorer baru di kantornya, dan setelah diselidiki ternyata para tenaga honorer baru tersebut, sudah mengantongi SK Perpanjangan, bukan SK Pengangkatan sebagai tenaga honorer baru. “Di kantor ini ada empat orang tenaga honorer baru,” kata sumber sambil menyebutkan nama-nama tenaga honorer baru tersebut.

Sebagai salah satu sample, tenaga honorer pada sebuah kantor kecamatan dengan nama inisial E*****a, nomor NITK 59712401******, memiliki SK Walikota Metro nomor 800.2.2.5-22 tahun 2025, tertanggal 2 Januari 2025, tentang Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak pada Masa Transisi Penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Sumber lain pada salah satu kantor OPD juga mengatakan, di kantornya terdapat 2 orang tenaga honorer baru, yang masuk sekira bulan Oktober 2024, namun SK yang dimilikinya tercatat bulan Januari 2024. “Mereka berdua masuk pada bulan Oktober 2024, tapi SK nya tercatat bulan Januari 2024,” ujar seorang staf pada sebuah OPD.

Diketahui, dengan pengesahan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian dab pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkot Metro mencapai 3.000 orang, yang tersebar pada seluruh OPD yang ada. Jika dihitung dengan gaji tenaga honorer sebesar Rp 1,2 juta, maka untuk menggaji ribuan tenaga honorer, Pemkot Metro harus menggelontorkan anggaran hingga Rp 40 miliar lebih per tahun.

Sayangnya, Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi, termasuk Sekretaris BKPSDM Sapto Yuwono. Pun, saat dihubungi melalui layanan pesan WhatsApp, juga tidak dibalas. (HL-Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.