LAMPUNG TENGAH— Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menggulung 5 orang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan (Curhat), tiga orang pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap Jumat (11/7/2025).
Menurut Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah pelaku Pencurian dan Penadah barang hasil curian.
Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto mengatakan peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha Vixion Nopol BE 2799 GNZ milik korban Darmanto (33) warga Dusun V Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia Lampung Tengah, pada Rabu (09/07/2025) Sekira Pukul 3.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika istri korban terbangun dari tidur dan melihat pintu garasi sudah terbuka, sedangkan motor Yamaha Vixion yang semula terparkir sudah raib diduga digondol pencuri.
Tidak terima motor miliknya hilang dari garasi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia
Berbekal laporan dari Darmanto polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku. Sejak saat itu para pelaku diburu petugas. Dan hasilnya salah satu pelaku berhasil diamankan saat akan menjual motor hasil pencurian. Kemudian Nanyian dari seorang penadah petugas menburu para pelaku lainya. Alhasil lima orang pelaku yakni
1. HER (30) Warga Kampung Tanjungratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah. (Tersangka pasal 363 KUHPidana).
2. HW (34) warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan lampung Tengah. (Tersangka pasal 363 KUHPidana).
3. RN (19) Pemuda Pengangguran, warga Kampung Setia Marga Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. (Tersangka pasal 363 KUHPidana).
4. ROB (21) warga Desa Banyu Wangi Kecamatab Batanghari Nuban Lampung Timur. (Tersangka pasal 480 KUHPidana). Dan
5. MIR (33) warga Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah, (Tersangka pasal 480 KUHPidana).
“Saat ini ketiga pelaku dan dua orang penadah telah diamankan di Mapolsek Rumbia, Guna pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Jufriyanto.
Untuk para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan, diancam hukum 7 tahun penjara.
Sedangkan dua orang penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana. Diancam kurungan 4 tahun penjara .
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Rumbia. Kami akan tindak tegas para pelaku kriminalitas yang menjalankan aksi kejahatan di wilayah hukum kami ” tegas Kapolsek Rumbia.
Bagi masyarakat janga takut dan ragu untuk melaporkan ke Polisi terdekat jika melihat mendengan atau menjadi korban kejahatan.
“Kami bekerja profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. (Gunawan)





