Pengintaian 3 Hari Sat Narkoba Berhasil Mengungkap Perdagangan Setengah Kilo Lebih Narkoba Jenis Shabu

oleh -404 Dilihat
oleh

LAMPUNG TENGAH –Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang pemuda karena kedapatan membawa Shabu-Shabu 600, 48 Gram, di pinggir Jalan Proklamator Raya Yukumjaya Terbanggibesar Selasa (16/9/2025), Sekira Pukul 3.30 WIB.

Untuk menangkap tersangka NE (25) warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputihagung Lampung Tengah, petugas melakukan pengintaian selama 3 hari.

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK MH, Saat itu tersangka menjemput kiriman barang haram memabukan jenis kristal putih dari Palembang di pintu TOL Terbanggibesar.

Saat itu pelaku yang mengendarai motor trail KLX, sempat bertabrakan dengan petugas yang menyamar untuk menangkap pemuda pengangguran tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan bungkusan plastik dibalut lakban tersimpan didalam baju,” jelas AKBP Alsyahendra

Selanjutnya plastik balutan lakban tersebut di buka ternyata ada didalamnya ada plastik hijau merk teh China.

“Saat plastik hijau tersebut kami buka ternyata isinya kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu-shabu,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang haram memabukan tersebut diboyong ke Sat Narkoba Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tersangka polisi menyita:
1 buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
-1 bungkus plastik teh cina berwarna hijau
-1 buah plastik hitam
-1 buah tas bewarna hitam
-1 unit sepeda motor kawasaki bewarna hitam merah.

Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK MH menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Untuk Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya menyampaikan ungkapan terimakasih kasih kepada masyarakat yang sudah membantu petugas dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Lampung Tengah.

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang selama ini memberikan support dan informasi kepada polres lamteng,” ungkapnya.

Menurut AKBP Alsyahendra, keberhasilan dalam pengungkapan Narkoba bukan semata-mata keberhasilan kepolisian.

” Melainkan juga keberhasilan masyarakat Lampung Tengah dalam mempersiapkan masa depan Lampung Tengah yang lebih baik, jauh dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NE dijerat dengan Pasal
114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.