Melebihi Ambang Batas Toleransi, Dua Nozzle SPBU Kembahang Disegel

54

Headlinelampung, Lampung Barat – Sebelumnya dikabarkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat (Lambar), melakukan penyegelan dua Nozzle SPBU Kembahang, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten setempat, Selasa (17/12).

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari pihak Diskoperindag, dan akan melakukan pengusutan jika sudah mendapat laporan.

“Kami tidak dilibatkan dalam Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut, kami tidak tahu dasarnya apa karena belum ada koordinasi dengan Polres, jadi kita masih menunggu laporan dari Diskoperindag, kami tidak mungkin langsung melakukan pengusutan jika belum ada laporan,” ungkapnya, Rabu (18/12).

BACA JUGA:  Polres Lambar Ingatkan Pelajar Hindari Narkoba

Dilain pihak, Kabid perdagangan Diskoperindag Sri Hartati mengatakan, tidak adanya laporan ke pihak berwajib perihal dua Nozzle SPBU yang disegel tersebut dikarenakan adanya kerusakan, dan bukan karena unsur kesengajaan.

“Dua nozzle tersebut sebenarnya mengalami kerusakan, dan pihak SPBU akan melakukan perbaikan jika teknisi sudah datang pada hari sabtu mendatang, sengaja kita segel agar tidak digunakan dalam keadaan rusak, jadi tidak ditemukan unsur kecurangan dalam hal tersebut,” jelas Sri, Kamis (19/12).

BACA JUGA:  Ponpes Roudlotus Sholihin Lampung Barat Terapkan Prokes kepada Wali Santri yang Berkunjung

“Jika nozzle tersebut tetap digunakan maka konsumen akan dirugikan, karena takaran di kedua nozzle tersebut melebihi ambang batas toleransi, dan hingga saat ini pihak Diskoperindag telah memberikan sanksi berupa surat teguran dan penyegelan,” Pungkasnya. (Hendri)