Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap 3 Terduga Pengguna Sabu

22

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu kembali melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, Rabu (20/05/2020).

Ketiga pelaku CP alas Ican (29) pekerjaan perawat alamat Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu, YP (36) pekerjaan dagang dan TS (25) pekerjaan dagang alamat pekon Waringinsari barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu di 3 lokasi terpisah.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah pelaku CP als Ican tersebut sering dipergunakan untuk pesta sabu, dan atas informasi tersebut petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan,” katanya.

BACA JUGA:  Warga Cikubang Gotong Royong Perbaiki Saluran Pembuangan Air di Jalin Gedongtataan-Kedondong

Dikatakannya, penangkapan mulai dari pelaku CP als Ican yang kami lakukan penangkapan dirumahnya pada pukul 21.00 WiB dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut dapat diamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi sabu beserta alat hisap sabu.

“Setelah kami lakukan pengembangan kasus lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku YP dan TS dirumah masing-masing di Pekon Waringinsari barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut dapat kami amankan barang bukti berupa alat hisab sabu dan plastik klip bekas pakai,” ungkapnya.

Lanjutnya, para pelaku mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah dengan inisial F (DPO) seharga 500 ribu, mereka bertiga sudah dua kali membeli yaitu pada tanggal 29 April 2020 dan pada tanggal 13 mei 2020, pembelian yang pertama dilakukan oleh CP als ican dengan menggunakan uang TS sedangkan pembelian kedua dengan dilakukan oleh CP als ican dengan menggunakan uang milik YP dan setelah dibeli sabu oleh mereka dikonsumsi bersama-sama dirumah pelaku TS.

BACA JUGA:  Miliki Barang Haram Memabukkan, Warga OKI Dibawa ke Mapolres Lamteng

“Dari hasil pemeriksaan pelaku YP mengaku sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014, pelaku CP als ican sudah sejak tahun 2018 dan untuk pelaku TS mengaku baru mengkonsumsi sabu sejak awal tahun 2020. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mega)