Rampas Tas Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tuba

60

HEADLINELAMPUNG,TULANG BAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi, Kamis (18/06/2020) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan Kabupaten Tuba.

“Korban Marsidah (50) pegawai honorer, warga Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba. Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian tas yang berisi laptop merk Toshiba dan handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira Rp 4,8 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (21/06/2020).

BACA JUGA:  Stok Darah di PMI Menipis, Polres Lamteng Gelar Donor Darah

Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula kejadian curas yang dialami oleh korban saat mengendarai sepeda motor dari rumahnya yang ada di Terminal Menggala menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.

Ketika melintas di Jalintim, Bujung Tenuk, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban di pepet oleh dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic dan langsung merampas tas milik korban yang di letakkan di dekat kakinya.

“Korban lalu berteriak meminta tolong, namun warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada yang mendengar, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri ke arah RSUD. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sandy.

BACA JUGA:  Polres Tanggamus Gelar Patuh Krakatau 2020

Berbekal laporan dari korban ini, petugas Tekab 308 Polres Tuba langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, Sabtu (20/06/2020) di Jalintim, Kecamatan Banjaragung, dua orang pelaku curas berhasil ditangkap.

“Identitas para pelaku tersebut berinisial YA (30), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tuba dan AN (20), warga Kampung Way Hitam, Kecamatan Sukarame, Kodya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap AKP Sandy.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Nando)