Sengketa Tanah Johan Efendi, Pejabat BPN Terkesan Menghindar

142

HEADLINELAMPUNG, METRO-Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro terkesan menghindar, terkait dugaan penerbitan ganda sertifikat tanah milik Johan Efendi, yang belakangan diklaim merupakan aset Pemkot setempat.

Hal itu, terbukti saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan tanah yang terletak di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan.

Awalnya, petugas Satpam Kantor Pertanahan Kota Metro, Dadang mengatakan bahwa Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Kustulani ada di ruangannya, tetapi masih ada tamu. “Silakan tunggu dulu, Pak Kustulani masih ada tamu,” kata Dadang, Senin (10/8/2020).

Namun, setelah menunggu sekira 15 menit, muncul seorang petugas piket yang bernama Teguh Isnanto, yang merupakan Kasubsi Penataan pada Kantor Pertanahan setempat.

BACA JUGA:  Sattahti Polres Pesawaran Berikan Tausiah Tahanan

Ia meralat pernyataan petugas satpam, dan mengatakan jika Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kustulani, sedang rapat di Kanwil BPN Lampung, bersama Kepala Kantor.

“Pak Kustulani rapat di Kanwil sampai hari Selasa. Mungkin satpam tidak tahu,” kata Teguh.

Sebelumnya,  Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) mengecam kebijakan sepihak Kantor Pertanahan Kota Metro, yang membatalkan sertitikat tanah warga hanya kesalahan prosedur atau cacat administrasi.

Hal itu, diungkapkan Ketua Ormas Gema Masyarakat Lampung (GML) Kota Metro, Slamet Riadi. Menurut dia, pihaknya merasa prihatin atas kinerja Kantor Pertanahan Kota Metro, yang membatalkan dan mencabut sertifikat tanah milik Johan Efendi, karena tanah tersebut, diklaim sebagai tanah aset Pemkot.

BACA JUGA:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pairin Izinkan ASN Metro Bekerja di Rumah

“Itu menunjukkan kinerja Kantor Pertanahan Kota Metro yang amburadul. Apalagi, pembatalan dilakukan secara sepihak. Karena pemilik tanah mengaku, tiba-tiba mendapat undangan pemaparan di Kantor BPN Metro bahwa tanah miliknya dinyatakan tumpang tindih dengan tanah Pemkot Metro,” kata Slamet Riadi, Minggu (9/8/2020). (dwi)