Tiga Tahun Buron, DPO Curanmor Dibekuk Polsek Limau

60

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Salah satu buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di TKP Pantai Dusun Karangbrak Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Dwi Mediyanda alias Yanda (25) berhasil ditangkap Polsek Limau.

Petugas menangkapnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Yanda sedang berada di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, Kecamatam Limau Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, sebelum ditangkap
tersangka menghilang tiga tahun sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka berada di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, Jumat (28/8/2020) tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK, Minggu (30/8/2020).

Dijelaskan Kapolsek, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 2 Januari 2017 atasnama korbannya Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/07/IX/2017/Reskrim, 18 September 2017. Sebab tersangka bersama tiga rekannya, yang telah ditangkap terlebih melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.

BACA JUGA:  Reskrim Polsek Sidomulyo Bekuk Pengguna Narkoba

“Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas, Senin (2/1/2017) lalu, di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng,” ungkapnya.

Dikatakannya, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau, dan mengambil sepeda motor korban saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan,” imbuhnya.

Ditambahkan

atas penangkapan tiga tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.

BACA JUGA:  Miliki Narkotika Jenis Sabu-sabu, Buruh Dicokok Polisi

“Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu, seharga Rp2 juta,” ujarnya.

Ditambahkanya, AKP Oktafia saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang terkait, 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.

“Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu, dalam penuturannya kepada penyidik setelah mengetahui teman-temannya tetangkap tersangka mengaku melarikan diri ke luar Tanggamus.

Namun, terkait penjualan hasil Curas tersangka mengatakan, tidak mengetahui dan tidak mendapatkan bagian.

“Saya enggak tau pak. Soalnya yang jual Dede serta lainnya, dan saya enggak mendapatkan bagian,” ucapnya. (Andi/rls)