Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

58

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap Narkoba diduga jenis sabu dan extacy dengan meringkus seorang diduga pelaku di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Pelaku yang diamankan berinisial TH (31) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP. Firmansyah menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Extacy di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

“Anggota saya yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TH,” terang Kasat melalui Press Rilisnya yang di terima Headlinelampung, Selasa (01/09/2020).

BACA JUGA:   Kodim 0427/Way Kanan Gelar Apel Danramil dan Babinsa

Kasat menjelaskan, pihaknya menemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dibelakang rumah Pelaku yang di taro dibawah ember dan di tiang Parabola.

“Dari hasil Penangkapan itu, Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkoba diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang juga berisikan Narkoba yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram,” jelasnya.

Tidak hanya itu, didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang juga berisikan Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga Narkotika jenis extacy.

BACA JUGA:  Nama Organisasi Dicatut saat Perdamaian Wartawan Dianiaya, Ketua MOI Lampura Tempuh Jalur Hukum

“Selain itu, Anggota saya juga menyita barang bukti yang disimpan di tiang parabola berupa 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis Extacy,” bebernya.

Total barang bukti yang di amankan Petugas yaitu Narkotika diduga sabu seberat 4,06 gram dan Ekstasi 2 Butir tablet seberat 1,20 Gram. Sedangkan untuk bandar diatasnya masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” tegasnya. (*/Migo)