Kantor Pertanahan Kota Metro Ukur Ulang Tanah Sengketa

50

HEADLINELAMPUNG, METRO-Setelah didesak elemen, Kantor Pertanahan Kota Metro akhir akan melakukan pengukuran ulang pada tanah sengketa antara Pemkot Metro dengan Johan Efendi.

Kepastian itu, tertuang dalam surat dengan nomor 385/Und.1872.UP.04.07/IX/2020, yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Rahmat, A.Ptnh, M.M., yang ditujukan kepada pemilik tanah, Johan Efendi, Kepala BPKAD Kota Metro, Camat Metro Selatan, serta Lurah Rejomulyo.

Dalam surat itu disebutkan, menindaklanjuti permohonan mediasi terhadap pembatalan SHM nomor 1656/Rejomulyo atas nama Johan Efendi, akan dilakukan pengukuran ulang di lokasi 1656, Senin (14/9/2020).

BACA JUGA:  Tingkatkan Disiplin-Kinerja Pegawai, Pemkab Lambar Terapkan Absensi Scan Wajah

Johan Efendi membenarkan, pihaknya sudah menerima surat undangan pengukuran ulang di lokasi tanah miliknya. “Iya, kami sudah menerima undangan  untuk pengukuran ulang di lokasi tanah di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan,” kata Johan, Minggu (13/9/2020).

Sebelumnya, aksi unjuk rasa Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Kota Metro terkait sengketa tanah antara Pemkot Metro dan Johan Efendi membuahkan hasil. Dalam negoisasi antara Kantor Pertanahan dengan perwakilan pengunjuk rasa, disepakati dilakukan pengukuran ulang pada objek sengketa.

BACA JUGA:  Momen HUT RI Ke-75, Bupati Way Kanan Serahkan Penghargaan ke Kalapas

Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi, dalam keterangan persnya menyebutkan, dalam negoisasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan, disepakati dilakukan pengukuran ulang pada tanah yang menjadi objek sengketa.

“Disepakati, pengukuran ulang dilaksanakan Senin pekan depan,” kata Slamet Riadi.

Pihaknya meminta, pengukuran ulang dilakukan dengan menghadirkan pihak BPKAD, pemilik tanah, serta warga pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik Johan Efendi. “Semua pihak yang terkait harus dihadirkan,” tandasnya. (dwi)