Walhi Lampung Minta DPRD Batalkan Revisi Perda RZWP3K

15

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta DPRD provinsi untuk segera membatalkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung.

Perda ini dinilai belum layak untuk direvisi, karena baru disahkan dua tahun lalu.

“Kami meminta perda tersebut dibatalkan, karena baru seumur jagung dan program-programnya pun ada yang terealisasi,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, di Ruang Rapat Komisi DPRD provinsi, Senin (14/09/2020).

Menurutnya, Walhi hingga kini tidak mengetahui apa alasan yang urgent,  sehingga Perda RZWP3K ini harus diubah atau mengalami revisi.

BACA JUGA:  Buka Puasa Bersama Pilar Media Group, Gubernur : Jadikan Media Sebagai Alat Memperkuat Persatuan dan Kesatuan

“Saat rapat hanya disebutkan perubahan ini dilakukan karena menerima surat peringatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, surat bupati Tanggamus, surat bupati Pesawaran dan surat-surat lainnya,” jelas Irfan.

Padahal, lanjut dia, perda ini sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir. Tnggal disesuaikan serta diseimbangkan dengan implementasinya.

“Sudah kita kerjakan perda ini, tinggal bagaimana menyesuaikan hasilnya, seimbang atau tidak dengan apa yang sudah dikerjakan,” ujar Irfan.

Direktur Eksekutif Mitra Bentala, Mashabi, menambahkan, seharusnya DPRD Lampung menjelaskan apa saja yang harus direvisi dan ini menjadi pertanyaan.

“Apa yang perlu direvisi, coba dijelaskan. Sekali lagi, Kami hadir di rapat ini penuh kecurigaan dan Kami tidak akan memberikan tanggapan apa-apa, karena bahan setebal ini baru kami terima 15 menit yang lalu. Mungkin kami sempat membaca tapi baru beberapa lembar karena tebal sekali,” kata dia sambil menunjukkan dokumen yang sangat tebal itu.

BACA JUGA:  Riana Sari Arinal Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung

“Ingat, setiap perubahan itu ada masyarakat. Jangan sampai semakin memperkeruh keadaan,” tambah Mashabi.

Ketua Umum Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Armayanti Sanusi, mengatakan, alasan perubahan RZWP3K ini tidak urgen untuk diubah. Lanjutkan saja perda yang sudah ada.

“Alasan itu tidak urgen. Jadi tidak usah diubah,” tukasnya. (Sandi)