Baru 6 Bulan Bebas, Residivis Curas Ditangkap Lagi

41

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu kembali membekuk pelaku PP (38), residivis Pencurian dengan kekerasan (Curas).

PP (38), warga Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Senin (28/9/2020).

Ditangkapnya pelaku PP, karena diduga
telah melakukan Curas dengan menggunakan senpi rakitan bersama dua rekannya yang masih DPO yakni, HN dan RO terhadap korban AS (21) dan LA (19) di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (8/8/2020) lalu.

Dari hasil aksi Curas tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan 1 unit sepeda motor Honda beat BE 4930 UR, dan 1 unit HP merk Xiomi Red 5A milik korban AS, dan 1 unit HP merk Xiomi 4X milik korban LA dengan total kerugian sebesar Rp18 juta.

Pejabat (Pj) Kapolsek Sukoharjo, Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu, AKP Hamid Andri Soemantri SIK membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku Curas.

BACA JUGA:  Ketua Umum KONI Diperiksa Kejati Lampung

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku Curas berinisial PP. Pelaku diamanakan di tempat persembunyianya di Pekon Watuagung Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lamteng. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Sukoharjo, Selasa (29/9/2020).

Dikatakan Iptu Hasbulloh, selain membekuk pelaku PP, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda beat BE 4930 UR, 1 unit HP merk Xiomi Red 5A hasil kejahatan, unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, dan 1 pucuk Senpi rakitan yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

Dikatakan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat korban sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo. Kemudian, didatangi oleh 3 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King, dengan mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat dalam perkara narkoba. Selanjutnya, para pelaku meminta HP milik korban dengan alasan untuk diperiksa isinya.

BACA JUGA:  Tekab 308 Polres Pringsewu Bekuk Pelaku Curas

‘Setelah HP diberikan, para pelaku memaksa korban untuk mengikuti kearah Kecamatan Sukoharjo. Awalnya, korban AS yang mengemudikan sepeda motor, dan membonceng pelaku PP, namun di jalan raya Pekon Podosari pelaku yang mengemudikan sepeda motor, dan di areal persawahan Pekon Keputran Kecamatan Sukoharjo pelaku menghentikan sepeda motor dan todongkan senjata api kearah korban sambil mengambil paksa sepeda motor,” jelasnya.

Menurut Iptu Hasbulloh, pelaku PP ini merupakan residivisa kasus Curas dan
baru keluar dari LP Buyut Gunungsugih Kabupaten Lamteng pada Maret tahun 2020 lalu.

“Saat ini pelaku, berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukoharjo, dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mega)