Pemkab Tanggamus Kaji Sanksi ASN Pelanggar Covid-19

12

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus sedang mengkaji sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melanggar penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sanksi bagi ASN di Tanggamus, yang melanggar Prokes Covid-19 ditengah pandemi masih dalam pembahasan, karena Bupati Dewi Handajani menginginkan agar semua jajaran mulai dari pejabat tinggi hingga ASN bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, Minggu (11/10/2020).

Ini itu disampaikan langsung Bupati Dewi Handajani usai melakukan pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Tanggamus di gedung fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kotaagung.

BACA JUGA:  Perusahaan Tepung Tapioka di Lamtim Bagikan 700 Paket Sembako

Menurut Bunda Dewi sapaan akrabnya, sanksi tersebut masih akan dilakukan pembahasan, untuk merumuskan dan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada ASN melanggar Prokes Covid-19.

“Sanksi bagi ASN Tanggamus, masih dirumuskan. Sanksinya seperti apa, masih kita kaji, karena tujuan kita ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Dewi berharap, ASN Tanggamus harus bisa mensosialisasikan, dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan Prokes Covid-19.

BACA JUGA:  Dekranasda Tanggamus Bagikan Ratusan Sembako

Menurut dia, sanksi itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan penyebaran virus corona, karena Kabupaten Tanggamus masuk wilayah zona kuning kasus Covid-19.

“Jadi penegakan disiplin dalam penerapan prokes, adalah langkah kita dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Tanggamus,” pungkasnya. (Andi/rls)