Bupati Pringsewu Serahkan 250 Sertifikat Tanah Milik Warga Sinarwaya

20

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Bupati Pringsewu, Sujadi menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih di balai pekon setempat, Rabu (14/10/2020).

Dalam penyerahan 250 sertifikat melalui program redistribusi tanah tahun 2020, Bupati Sujadi didampingi Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Joni Imron.

Bupati Sujadi menyatakan, sertifikat tersebut mahal harganya, karena berkaitan dengan hak milik.

Menurut Ia, ada hak negara atas tanah-tanah tersebut, yakni berupa pajak, karenanya, sebagai warganegara yang baik, pemilik lahan agar dapat memenuhi kewajiban tersebut. Dan, jika ada kesalahan, baik dalam penulisan nama, ukuran luas dan sebagainya, agar segera diinformasikan.

BACA JUGA:  DPRD Lamsel Soroti Aset Huntara Korban Tsunami

Bupati Sujadi juga mengimbau warga untuk betul-betul menjaga sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat itu, ibarat nyawa bagi tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Joni Imron mengungkapkan pada tahun 2020 ini telah diselesaikan 1.000 bidang tanah yang tersebar di 4 pekon.

“Tahun 2021, kami juga menargetkan minimal 250 bidang tanah untuk satu pekon di Pringsewu,” tukasnya.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Buka Kegiatan PKK-PKW

Untuk diketahui, kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Johndrawadi, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Malian Ayub, Kabag Prokopim, Moudy Ary Nazolla, Kabag Pemerintahan, Indra Haryadi, Camat Adiluwih, Gandung Hartadi dan Kapekon Sinarwaya Yulhaidir beserta tokoh adat dan masyarakat setempat. (mega/rls)