Jadi Pjs Bupati Pesibar, Satu dari Enam Tugas Belum Dilaksanakan Chrisna

23

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung memberikan enam tugas kepada Ahmad Chrisna Putra, yang diamanahkan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pesisir Barat (Pesibar).

Hal itu diberikan sesuai dengan surat Keputusan (SK) dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 13.11.18_ 2019/2020 24 September 2020.

Chrisna mengatakan, dirinya telah menjalankan tugas atau amanah dengan baik, dalam melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat

BACA JUGA:  Bupati Tanggamus Kumpulkan Ratusan Pejabat Kepala Pekon

Namun, dari enam amanah tersebut, hanya satu yang tidak bisa dijalankan atau dilaksanakannya.

“Ya, ada satu yang tidak saya lakukan, yaitu tugas yang kelima atau mutasi pegawai setelah mendapat izin dari Mendagri,” kata Chrisna, di Gedung DPRD zPesibar, Jum’at (4/12/2020).

Kemudian, Ahmad Chrisna Putra juga mengatakan, selama 71 hari saya memimpin, dia mengaku mendapatkan dukungan dan silaturahmi yang baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat

BACA JUGA:  Siswa SDN 50 Gedong Tataan Dinyatakan Lulus 100 %

“Terimakasih atas dukungan untuk semua jajaran terkait dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan,” kata Chrisna. (Sandi)