Sosialisasi Pergub 61/2020 di Lampung Barat, Disdikbud Provinsi: Sekolah Bisa Tarik Sumbangan, tapi Siswa Miskin Gratis

25

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah III (Lampung Barat dan Pesisir Barat), bersama Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 61 tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Lampung, yang dipusatkan di Aula SMKN 1 Liwa, Rabu (16/12/2020).

Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Pemprov Lampung Erman Syarif, Kacabdin Wilayah III Jonisdar Ali dan Trio Zulkarnain, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan peserta sosialisasi seluruh Kepala SMA dan SMK, Ketua Komite Sekolah, serta undangan dari unsur Forkopimda maupun organisasi wartawan di Lambar maupun Pesbar.

Pergub nomor 61 tersebut menjadi payung hukum sekaligus acuan pihak sekolah dalam melakukan penerimaan sumbangan dari wali murid yang selama ini kerap dipersoalkan, hanya saja Pergub tersebut mengharuskan pihak sekolah untuk menggratiskan biaya bagi siswa yang berasal dari golongan keluarga miskin.

Dalam paparannya, Erman Syarif mengungkapkan, berdasarkan Pergub nomor 61 tahun 2020 tersebut, pada Bab I tentang ketentuan umum pasal 5, disebutkan sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbanga adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali perseorangan maupun bersama –sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengingat satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Pimpin Apel, Wabup Pringsewu Sampaikan Bahaya Covid-19 dan DBD

Poin-poin selanjutnya, pada pasal 2 disebutkan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada SMA, SMK dan SLB negeri di Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud untuk membantu peningkatan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan.

”Pada Bab III tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan pasal 4, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, kemudian masyarakat sebagai dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain selain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Bab III pasal 5, lanjut Erman, peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Kemudian ada beberapa prinsip pada pasal 6 dalam hal sumbangan orang tua /wali peserta didik, yakni prinsip musyawarah, akuntabilitas, berkeadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengingat dan kemanfaatan.

BACA JUGA:  Kasat Sabhara Polres Tanggamus Pimpin Patroli di Kecamatan Limau

”Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud adalah dalam penetapan besaran peran serta orang tua/wali peserta didik dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan harus berdasarkan kecukupan terhadap kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan,” kata dia.

Selanjutnya, prinsip keterbukaan adalah dalam penetapan besaran peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan harus harus didasarkan analisis kebutuhan sekolah yang disampaikan secara terbuka kepada orang tua/wali peserta didik.

”Pada bab V tentang tata cara penerimaan sumbangan orang tua/wali peserta didik pada pasal delapan ayat F disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Tidak hanya itu, dalam rangka pembinaan dan pengawasan juga diatur pada Bab VIII pasal 11 ayat 3, dmana pengawasan terhadap penggunaan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengingat kepada satuan pendidikan dilaksanakan oleh pemberi bantuan maupun internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Hendri)