HEADLINELAMPUNG, MESUJI- Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal dan Malam Pergantian Tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji terbitkan Surat Edaran (SE).
Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji, Syamsuddin, S. Sos, SE bernomor 300/5415/I.01/MSJ/2020 yang ditandatangani Oleh Bupati Mesuji, Hi. Saply TH tersebut menegakkan agar tidak adanya perayaan pergantian tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Pemda Mesuji mengambil sikap untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 dengan menerbitkan SE, agar masyarakat Mesuji dapat mematuhi dan merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal positif dengan berdoa bersama keluarga di Rumah tanpa adanya kerumunan, ” Ungkap Syamsuddin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (17/12/2020).
Ia juga menambahkan agar masyarakat Mesuji dapat bekerjasama menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap, agar seluruh lapisan masyarakat dapat bekerjasama menerapkan protokol kesehatan, semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, ” Pungkasnya. (Rangga)