Dishub Lamteng Pasang Marka Jalan Larangan Kendaraan Bertonase Lebih

71

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Terkait keluhan warga bagian barat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), tentang hancurnya sejumlah jalan yang diduga diakibatkan dilintasi kendaraan bertonase tinggi.

Segera ditindak lanjuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lamteng dengan memasang rambu, dan marka jalan dilokasi jalan yang rusak.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamteng, Helmy Zain, Senin (28/1/2021).

Ia mengatakan, jalan yang rusak tersebut diakibatkan dilintasi oleh kendaraan yang bertinase tinggi.

“Tugas Dinas Perhubungan hanya memberikan sosialisasi pada pengguna jalan dan memberikan rambu-rambu kalulintas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anggaran Mencapai Rp138 Jutaan, Musrenbang Tingkat Kota Metro Menuai Protes

Helmy menjelaskan, pihkanya akan memasang rambu-rambu di jalan kabupaten, untuk membatasi muatan sungguh terberat (MMST) yang melalui ruas jalan tersebut.

“Kita hanya menghimbau dan memasang rambu, cuman untuk penindakan, kewenangan ada pada kawan kita di kepolisian,” jelasnya.

Hal itu, kata Helmy, sesuai dengan Undang-Undang No: 22/2009, tetang lalulintas.

“Penindakan terhadap pelanggaran lalulintas itu hanya bisa di lakukan PPNS yang di dampingi pihak kepolisian,” ujarnya.

Dipaparkan oleh Helmi tentang pembagian dalam UU No: 22/2009. yakni, Binamarga yang membangun jalan, Dishub masalah rambu-rambu jalan, dan kepolisian pengawasan untuk penindakan.

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 dengan Rapid Test Positif Meninggal di RSUAY Kota Metro

“Perlu kesadaran dari masyarakatlah, kalau sudah ada rambu larangan jangan dilanggar. Sebenarnya, kalau masyarakat sadar jalan bisa awet juga,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lamteng, Singa Ersa Awangga, meminta kepada Dinas Perhubungan dan Binamarga untuk segera turun tangan terkaita kerusaka sejumlah jalan di wiklayah barat Lamteng yang mencapai 89 persen. (Gunawan)