HEADLINELAMPUNG, MESUJI – Dalam upaya menyelesaikan konflik agraria perbatasan di Kabupaten Mesuji, pemerintah kabupaten dan DPRD setempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan, dalam Sidang Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Mesuji, Senin(01/02/2021).
Wakil Bupati Mesuji, Hj. Haryati Cendralela mewakili bupati menyampaikan, sepanjang tahun 2020 telah terjadi kasus sengketa lahan sebanyak 10 kali.
Hal tersebut yang menginisiasi pembentukan pansus tersebut.
“Penuntasan konflik agraria adalah agenda prioritas Pemerintah, Karena yang terjadi di tahun 2020 saja sebanyak 10 kasus, baik yang telah diselesaikan, maupun dalam proses penyelesaian, hal itu juga yang menjadi perhatian kita untuk diselesaikan segera agar tidak terus berlanjut,” ujar Haryati.
Dia mengapresiasi DPRD yang telah memfasilitasi pembentukan pansus sengketa lahan.
“Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Pemerintah selaku mediator penyelesaian konflik, jadi kami mengucapkan apresiasi kepada DPRD telah mendukung dan memfasilitasi dalam pembentukan Pansus,” kata Haryati.(Rangga)