Rumah Dibongkar Penagih Hutang, Warga Kampung Banjarkerta Lapor Polsek Way Pengubuan

76

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Perkara Hutang Piutang Rp2 juta yang telat bayar pelaku bongkor rumah korban. Material rumah yang dibongkar tersebut disita pelaku.

Tak terima dengan ulah pelaku HDT (49), warga Dusun IV Kampung Banjarkerta Rahayu Kecamatan Way Pengubuan Lamteng. Korban Emawati aliais Ucrit (27), tetangga lain RT pelaku melapor ke Polsek Way Pengubuan.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan Iptu Aki Mansur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya pada Jumat (22/1/2021) Sekira Pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Lalu membongkar rumah berdinding geribik tersebut lalu material dibawa pulang menggunakan mobil truck.

BACA JUGA:  Kapolsek Bunga Mayang Resmikan KTN Desa Negara Tulang Bawang Lampung Utara

Kapolsek mengatakan persoalan tersebut dipicu hutang piutang. “Korban memiliki hutang Rp 2 juta dengan istri pelaku, karena terlambat bayar sang istri menceritakan ke suaminya, ” jelasnya.

Mendengar penuturan sang istri kata Kapolsek HDT naik pitam, langsung mendatangi rumah Ucrit dan membongkar nya. “Material rumah tersebut dibawa pelaku pulang kerumahnya, ” terang Iptu Ali Mansur.

Selanjutnya korban yang mengetahui rumah geribiiknya di bongkar lalu materialnya diboyong pelaku. Tidak Terima atas kesewenang-wenangan-wenangan HDT. Akibatnya Ucrit melaporkan HDT ke polisi pada Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA:  Diduga Konsleting Listrik Satu Rumah di Tanggamus Habis Terbakar

Beebekal laporan dari korban Ucrit, pelaku HDT yang merupakan etangga satu dusun tersebut diamankan Polsek Way Pengubuan atas dugaan melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curhat).

“Saat ini pelaku HDT diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Pelaku yang tega membongkor dan menyita material rumah Korban, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara. (Gunawan).